Di Karawang, hanya 400 perusahaan ikut Jamsostek
A
A
A
Sindonews.com - Dari sekitar 1.080 perusahaan peserta Jamsostek yang memiliki 202.000 tenaga kerja di Kabupaten Karawang, hanya 400 perusahaan dengan jumlah 150.000 pekerja yang mengikuti program kesehatan.
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Jamsostek Cabang Karawang, Lili Setiadi pada acara Sosialisasi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan yang di selenggarakan di RM. Indo Alam Sari Karawang Barat, Jalan Interchange, Kabupaten Karawang, Kamis (3/10/2013).
Menurutnya, pengalihan Askes sebagai BPJS kesehatan memiliki manfaat bagi seluruh peserta Jamsostek, pasalnya, BPJS kesehatan mencangkup program kesehatan.
Dijelaskan Kepala PT ASKES Cabang Karawang, Jayadi, bahwa terhitung mulai 1 Januari 2014, Askes sebagai BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk tenaga kerja yang bekerja di perusahaan swasta.
Sejalan dengan penetapan tersebut, maka setiap tenaga kerja yang telah mengikuti Program Jaminan Kesehatan (PJK) yang selama ini dikelola oleh PT Jamsostek dialihkan kepada BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut Jayadi mengatakan, peserta JPK Jamsostek yang dialihkan ke BPJS Kesehatan tetap mendapatkan manfaat, dimana selama 3 bulan pertama masa transisi peserta program JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu Jamsostek sebagai identitas dan bukti keikutsertaan dalam program jaminan kesehatan BPJS.
"Sedangkan fasilitas kesehatan yang selama ini melayani peserta Jamsostek tetap dipergunakan, ditambah dengan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Teddy Rusfendy Sutisna yang membacakan sambutan Bupati Ade Swara, mengatakan, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak.
"Untuk itu, keberadaan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan perubahan Askes sebagai BPJS tentunya perlu untuk diinformasikan secara meluas kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut,dirinya berharap keberadaan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan efektifitas penyelenggaraan SJSN dan BPJS pada saatnya nanti. Dengan demikian, masyarakat selaku penerima manfaat dari program tersebut dapat memiliki jaminan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan memadai.
"Sehingga pada akhirnya dapat semakin meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Karawang pada khususnya, dan di seluruh Indonesia pada umumnya," imbuhnya.
Hal tersebut di ungkapkan Kepala Jamsostek Cabang Karawang, Lili Setiadi pada acara Sosialisasi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan yang di selenggarakan di RM. Indo Alam Sari Karawang Barat, Jalan Interchange, Kabupaten Karawang, Kamis (3/10/2013).
Menurutnya, pengalihan Askes sebagai BPJS kesehatan memiliki manfaat bagi seluruh peserta Jamsostek, pasalnya, BPJS kesehatan mencangkup program kesehatan.
Dijelaskan Kepala PT ASKES Cabang Karawang, Jayadi, bahwa terhitung mulai 1 Januari 2014, Askes sebagai BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk tenaga kerja yang bekerja di perusahaan swasta.
Sejalan dengan penetapan tersebut, maka setiap tenaga kerja yang telah mengikuti Program Jaminan Kesehatan (PJK) yang selama ini dikelola oleh PT Jamsostek dialihkan kepada BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut Jayadi mengatakan, peserta JPK Jamsostek yang dialihkan ke BPJS Kesehatan tetap mendapatkan manfaat, dimana selama 3 bulan pertama masa transisi peserta program JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu Jamsostek sebagai identitas dan bukti keikutsertaan dalam program jaminan kesehatan BPJS.
"Sedangkan fasilitas kesehatan yang selama ini melayani peserta Jamsostek tetap dipergunakan, ditambah dengan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Teddy Rusfendy Sutisna yang membacakan sambutan Bupati Ade Swara, mengatakan, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak.
"Untuk itu, keberadaan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan perubahan Askes sebagai BPJS tentunya perlu untuk diinformasikan secara meluas kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut,dirinya berharap keberadaan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan efektifitas penyelenggaraan SJSN dan BPJS pada saatnya nanti. Dengan demikian, masyarakat selaku penerima manfaat dari program tersebut dapat memiliki jaminan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan memadai.
"Sehingga pada akhirnya dapat semakin meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Karawang pada khususnya, dan di seluruh Indonesia pada umumnya," imbuhnya.
(gpr)