Dahlan: PT Timah tak beli bijih timah dari penambang liar

Minggu, 06 Oktober 2013 - 14:43 WIB
Dahlan: PT Timah tak beli bijih timah dari penambang liar
Dahlan: PT Timah tak beli bijih timah dari penambang liar
A A A
Sindonews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memastikan bahwa PT Timah Tbk (TINS) tidak pernah membeli bijih timah dari smelter maupun penambang liar. Pernyataan tersebut menanggapi adanya kabar PT Timah akan membeli bijih timah dari penambang liar.

“PT Timah tidak pernah membeli bijih timah dari smelter, demikian juga tidak pernah membeli bijih timah dari penambang liar,” ujar Dahlan dalam pesan singkatnya, Minggu (6/10/2013).

Dahlan mengatakan, saat ini dengan keluarnya Permendag No 32/2013 yang mengatur ekspor timah harus melalui bursa denga syarat-syarat tertentu. Salah satunya adalah kejelasan dari asal usul bijih timah yang harus diverifikasi oleh Sucovindo/Surveyor Indonesia.

“Maka kolektor dan smelter swasta (dengan aturan ini) tidak berani membeli dari penambang liar,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan, Direktur Utama PT Timah Tbk Sukrisno. Menurut dia, perseroan tidak akan melakukan pembelian bijih timah dari penambang liar. Namun, dengan adanya aturan baru tersebut banyak masyarakat yang sudah menambang bijih timah tidak bisa menjualnya.

Sukrisno mengatakan, banyak pihak yang meminta adanya solusi agar masyarakat yang sudah terlanjur menambang bijih timah bisa melakukan penjualan.

Untuk itu, perseroan bersama dengan Gubernur Bangka Belitung (Babel) akan mencarikan jalan keluarnya sebagai langkah membantu masyarakat dan sekaligus mencarikan payung hukum sebagai dasar bagi perseroan dalam menindak lanjutinya, dimana payung hukum ini hanya berlaku sekali dan dalam rentang waktu terbatas atau tertentu.

Jika tidak ada payung hukum, Sukrisno menyatakan, PT Timah tidak akan membelinya. “Sekali lagi, apabila tidak ada payung hukumnya, kami tidak berani dan tidak akan pernah melakukan pembelian bijih timah tersebut. Ini semata-mata untuk membantu masyarakat. Dan ini hanya dilakukan sekali setelah itu tidak berlaku lagi,” tegas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4480 seconds (0.1#10.140)