Tarif tol Tangerang-Jakarta siap naik 11%
A
A
A
Sindonews.com - PT Jasa Marga Cabang Tangerang, sebagai pengelola jalan tol Tangerang-Jakarta, pada Jumat 11 Oktober 2013 akan resmi menaikkan tarif tol sebesar 11 persen.
"Tarif naik 11 persen sesuai dengan UU No 38/2004, PP No 15/2005, dan Keputusan Mentri PU No 394/KPTS/M/2013 tentang penyesuaian tarif tol pada beberapa ruas jalan," kata Kacab Jasamarga Cab Tangerang, Supratowo, Selasa (8/10/2013).
Namun, kata dia, tidak seluruh gerbang ruas tol yang naik untuk golongan I atau mobil pribadi, di mana hanya gerbang ruas tol Karang Tengah yang naik sebesar Rp500 rupiah untuk kendaraan pribadi.
"Untuk Kebon Jeruk, Meruya, Meruya Utara, Tangerang dan Karawaci untuk mobil pribadi, dan bis umum yang melayani publik tidak naik, hanya di Karang Tengah saja naik Rp500 tapi untuk golongan lain seperti truk gandeng dan trailer untuk seluruh ruas naik Rp500 sampai Rp1000," jelasnya.
Kenaikan tarif juga sudah terjadi dua tahun lalu tepatnya 7 Oktober 2011 dengan kenaikan yang sama, yaitu 11 persen. "Kenaikan ini menyesuaikan inflasi dan telah sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Kenaikan untuk di gerbang Kebon Jeruk terjadi untuk golongan IV truk gandeng menjadi Rp2.500, golongan V trailer menjadi Rp3.000, Meruya, Meruya Utara, Tangerang dan Karawaci golongan IV menjadi Rp2.500, golongan V menjadi Rp3.000, sementara golongan I sampai III tidak ada kenaikan.
Sedangkan untuk Karang Tengah Gol I kendaraan pribadi dan bis dari Rp4.500 naik menjadi Rp5.000, golongan II truk dari Rp5.000 menjadi Rp6.000, golongan III Rp7.000 menjadi Rp8.000, golongan IV Rp8.500 menjadi Rp10.000 dan golongan V Rp10.500 menjadi Rp11.500.
Hingga saat ini, tercatat pergerakan kendaraan yang melintas di ruas tol Jakarta-Tangerang sebanyak 340-350 ribu kendaraan per hari dan terjadi peningkatakan 7 persen dibandingkan 2012.
"Tarif naik 11 persen sesuai dengan UU No 38/2004, PP No 15/2005, dan Keputusan Mentri PU No 394/KPTS/M/2013 tentang penyesuaian tarif tol pada beberapa ruas jalan," kata Kacab Jasamarga Cab Tangerang, Supratowo, Selasa (8/10/2013).
Namun, kata dia, tidak seluruh gerbang ruas tol yang naik untuk golongan I atau mobil pribadi, di mana hanya gerbang ruas tol Karang Tengah yang naik sebesar Rp500 rupiah untuk kendaraan pribadi.
"Untuk Kebon Jeruk, Meruya, Meruya Utara, Tangerang dan Karawaci untuk mobil pribadi, dan bis umum yang melayani publik tidak naik, hanya di Karang Tengah saja naik Rp500 tapi untuk golongan lain seperti truk gandeng dan trailer untuk seluruh ruas naik Rp500 sampai Rp1000," jelasnya.
Kenaikan tarif juga sudah terjadi dua tahun lalu tepatnya 7 Oktober 2011 dengan kenaikan yang sama, yaitu 11 persen. "Kenaikan ini menyesuaikan inflasi dan telah sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Kenaikan untuk di gerbang Kebon Jeruk terjadi untuk golongan IV truk gandeng menjadi Rp2.500, golongan V trailer menjadi Rp3.000, Meruya, Meruya Utara, Tangerang dan Karawaci golongan IV menjadi Rp2.500, golongan V menjadi Rp3.000, sementara golongan I sampai III tidak ada kenaikan.
Sedangkan untuk Karang Tengah Gol I kendaraan pribadi dan bis dari Rp4.500 naik menjadi Rp5.000, golongan II truk dari Rp5.000 menjadi Rp6.000, golongan III Rp7.000 menjadi Rp8.000, golongan IV Rp8.500 menjadi Rp10.000 dan golongan V Rp10.500 menjadi Rp11.500.
Hingga saat ini, tercatat pergerakan kendaraan yang melintas di ruas tol Jakarta-Tangerang sebanyak 340-350 ribu kendaraan per hari dan terjadi peningkatakan 7 persen dibandingkan 2012.
(izz)