Dirjen HKI: RUU Hak Cipta sudah diserahkan ke Mensesneg
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM sudah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta sebagai revisi dari UU Hak Cipta tahun 2002 ke Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi.
"Sudah diterima Pak Sudi Silalahi, nanti akan segera ditandatangani oleh kementerian terkait," kata Dirjen HK Kemenkum-HAM Ahmad M Ramli dalam acara Workshop HKI bagi Wartawan di Park Hotel, Selasa (8/10/2013) malam.
Pihaknya berharap agar RUU tersebut cepat selesai, sehingga dapat membantu kinerja Ditjen HKI yang sangat banyak. Dia mengungkapkan, hampir semua UU HKI yang ada akan direvisi.
Sementara, Sekretaris Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM Bambang Iriana Djajaatmadja mengatakan, RUU tersebut sedang menunggu ditandatangani oleh beberapa kementerian terkait, yaitu Mendikbud, MenkumHAM dan Menkominfo.
"Termasuk dengan Menparekraf karena hal ini terkait dengan krativitas. Dan nanti akan ada penambahan lembaga, yakni Lembaga Manajemen Kolektif sebagai lembaga swasta tapi nasional," jelasnya.
RUU tersebut, kata dia, di dalamnya akan membahas mengenai merek, desain, dan RUU Paten. "Sebenarnya, RUU HKI ini sebagai Prolegnas 2014," pungkas Bambang.
"Sudah diterima Pak Sudi Silalahi, nanti akan segera ditandatangani oleh kementerian terkait," kata Dirjen HK Kemenkum-HAM Ahmad M Ramli dalam acara Workshop HKI bagi Wartawan di Park Hotel, Selasa (8/10/2013) malam.
Pihaknya berharap agar RUU tersebut cepat selesai, sehingga dapat membantu kinerja Ditjen HKI yang sangat banyak. Dia mengungkapkan, hampir semua UU HKI yang ada akan direvisi.
Sementara, Sekretaris Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM Bambang Iriana Djajaatmadja mengatakan, RUU tersebut sedang menunggu ditandatangani oleh beberapa kementerian terkait, yaitu Mendikbud, MenkumHAM dan Menkominfo.
"Termasuk dengan Menparekraf karena hal ini terkait dengan krativitas. Dan nanti akan ada penambahan lembaga, yakni Lembaga Manajemen Kolektif sebagai lembaga swasta tapi nasional," jelasnya.
RUU tersebut, kata dia, di dalamnya akan membahas mengenai merek, desain, dan RUU Paten. "Sebenarnya, RUU HKI ini sebagai Prolegnas 2014," pungkas Bambang.
(rna)