Ini penyebab proses pendaftaran merek lambat
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM Bambang Iriana Djajaatmadja mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan proses pendaftaran merek di Ditjen HKI cukup lama.
Menurutnya, saat ini ada sekitar 50 ribu lebih produk yang sedang didaftarkan di Ditjen HKI. Namun, keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki pihaknya menjadi faktor utama.
"Saat ini sekitar puluhan ribu merek yang sedang kami tangani dan mungkin lebih dari 70 ribu merek hingga Desember 2013," kata dia dalam Workshop HKI bagi Wartawan di Park Hotel, Jakarta, Selasa (8/10/2013) malam.
Sementara, kata dia, pekerjaan tersebut saat ini hanya ditangani oleh 40 orang. Bahkan, ada yang cukup lama hingga dua tahun baru selesai. "Kalau satu orang dalam satu hari untuk bisa 10 merek susah, harus browsing ke sana, ke mari," ujar Bambang.
Menurut dia, banyaknya yang mendaftarkan merek ini dikarenakan biaya pendaftaran ini tidak mahal, hanya Rp600 ribu dalam tiga jenis barang.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya hanya akan mengakui merek sebuah produk jika belum terdaftar secara resmi dan akan mengakui merek yang terlebih dahulu mendaftar ke Ditjen HKI. "Jadi, kita tidak akan mengakui sebuah merek kecuali merek itu terdaftar," ujarnya.
Menurutnya, saat ini ada sekitar 50 ribu lebih produk yang sedang didaftarkan di Ditjen HKI. Namun, keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki pihaknya menjadi faktor utama.
"Saat ini sekitar puluhan ribu merek yang sedang kami tangani dan mungkin lebih dari 70 ribu merek hingga Desember 2013," kata dia dalam Workshop HKI bagi Wartawan di Park Hotel, Jakarta, Selasa (8/10/2013) malam.
Sementara, kata dia, pekerjaan tersebut saat ini hanya ditangani oleh 40 orang. Bahkan, ada yang cukup lama hingga dua tahun baru selesai. "Kalau satu orang dalam satu hari untuk bisa 10 merek susah, harus browsing ke sana, ke mari," ujar Bambang.
Menurut dia, banyaknya yang mendaftarkan merek ini dikarenakan biaya pendaftaran ini tidak mahal, hanya Rp600 ribu dalam tiga jenis barang.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya hanya akan mengakui merek sebuah produk jika belum terdaftar secara resmi dan akan mengakui merek yang terlebih dahulu mendaftar ke Ditjen HKI. "Jadi, kita tidak akan mengakui sebuah merek kecuali merek itu terdaftar," ujarnya.
(rna)