Ditjen HKI akui banyak kasus pelanggaran hak cipta

Rabu, 09 Oktober 2013 - 10:20 WIB
Ditjen HKI akui banyak...
Ditjen HKI akui banyak kasus pelanggaran hak cipta
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM mengakui banyak kasus pelanggaran HKI, terutama terkait dengan hak cipta.

Sekretaris Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM Bambang Iriana Djajaatmadja mengatakan, dalam penyelesaian kasus pelanggaran HKI tersebut ada yang melalui pengadilan, ada pula yang melalui mediasi.

"Sebenarnya, kita punya direktorat penyidikan terhadap pelanggaran HKI. Tapi sejauh ini, kita lakukan penindakan jika ada laporan dari masyarakat," kata dia dalam Workshop HKI bagi Wartawan di Park Hotel, Jakarta, Selasa (8/10/2013) malam.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menangkap sebanyak 6 ton CD bajakan. Namun, kasus pelanggaran HKI hingga saat ini tetap saja banyak terjadi.

Pihaknya menyarankan agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi barang-barang bajakan. Sebenarnya, kata dia, ada sanksi bagi pembeli barang bajakan, berupa denda hingga enam kali lipat dari harga asli.

"Tapi siapa yang akan melakukan ini, sulit. Seperti halnya peraturan larangan merokok seperti yang tertuang dalam Perda. Karena itu, kita harapkan masyarakat mengerti," jelasnya.

Dia menuturkan, para pembuat hasil karyanya dibajak, maka dia akan kehilangan rasa untuk terus berbuat kreatif. "Ketika si pencipta hasil karyanya dibajak terus, maka mereka akan kehilangan inovasi. Maka kreativitas nasional akan anjlok," jelasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)