JPMorgan Chase bukukan kerugian USD380 juta
A
A
A
Sindonews.com - Raksasa perbankan Amerika Serikat (AS), JPMorgan Chase melaporkan kerugian kuartalan karena biaya hukum yang besar.
Bank terbesar berdasarkan aset itu melaporkan kerugian bersih sebesar USD380 juta dari pendapatan USD23,12 miliar, sebagian besar untuk biaya hukum yang mencapai USD9,15 miliar menyusul serangkaian masalah regulasi.
CEO JPMorgan, Jamie Dimon mengatakan, hasil menunjukkan kinerja yang mendasari bisnis kuat, tapi hasilnya dirusak biaya hukum yang besar.
"Kami terus mengevaluasi cadangan hukum kita. Secara tak terduga tuntutan dan denda dari lembaga beberapa pemerintah meningkat. Kami pikir itu bijaksana untuk secara signifikan memperkuatnya," kata Dimon, seperti dilansir dari AFP, Jumat (11/10/2013).
JPMorgan pada September menandatangani USD920 juta untuk menyelesaikan beberapa biaya sipil terkait dengan bencana 'London whale', di mana perusahaan kehilangan USD6,2 miliar akibat pengelolaan perdagangan yang buruk.
Pada Juli, Bank juga setuju membayar denda USD410 juta untuk menyelesaikan tuduhan manipulasi pasar listrik AS.
Bank terbesar berdasarkan aset itu melaporkan kerugian bersih sebesar USD380 juta dari pendapatan USD23,12 miliar, sebagian besar untuk biaya hukum yang mencapai USD9,15 miliar menyusul serangkaian masalah regulasi.
CEO JPMorgan, Jamie Dimon mengatakan, hasil menunjukkan kinerja yang mendasari bisnis kuat, tapi hasilnya dirusak biaya hukum yang besar.
"Kami terus mengevaluasi cadangan hukum kita. Secara tak terduga tuntutan dan denda dari lembaga beberapa pemerintah meningkat. Kami pikir itu bijaksana untuk secara signifikan memperkuatnya," kata Dimon, seperti dilansir dari AFP, Jumat (11/10/2013).
JPMorgan pada September menandatangani USD920 juta untuk menyelesaikan beberapa biaya sipil terkait dengan bencana 'London whale', di mana perusahaan kehilangan USD6,2 miliar akibat pengelolaan perdagangan yang buruk.
Pada Juli, Bank juga setuju membayar denda USD410 juta untuk menyelesaikan tuduhan manipulasi pasar listrik AS.
(dmd)