Telusuri aset, pansus panggil eks direksi PT SM
A
A
A
Sindonews.com - Tidaklah mudah bagi Panitia Khusus (Pansus) Pembubaran PT Sidoarjo Membangun (SM) DORD Sidoarjo untuk menelusuri aset BUMD milik Pemkab Sidoarjo tersebut. Sebab, ada sejumlah aset yang berpindah tangan ke pihak ketiga dalam bentuk hibah.
Untuk itulah, dalam waktu dekat Pansus akan memanggil eks direksi dan eks pejabat PT SM yang didirikan sejak tahun 2002 tersebut. Diharapkan, dari keterangan mantan pejabat PT SM itu dapat diketahui bagaimana proses perpindahan aset ke pihak ketiga.
Ketua Pansus Pembubaran PT SM, Tarkit Erdianto mengakui tidaklah mudah untuk menguak aset PT SM, apalagi ada sejumlah aset yang sudah dihibahkan ke pihak ketiga. Termasuk, apakah perpindahan aset itu sudah sesuai aturan atau tidak.
Tarkit mengaku pihaknya akan memanggil eks direksi dan pejabat PT SM dalam waktu dekat untuk didengar keterangannya. "Sebelum memanggil eks direksi PT SM, kita akan memanggil DPPKA dan Bagian Hukum terkait prosedur proses pembubaran PT SM itu," jelasnya, Minggu (13/10/2013).
Pemanggilan eks direksi dilakukan karena yang bersangkutan paling tahu aset-aset milik PT SM tersebut. Termasuk, bagaimana proses hibah aset ke pihak ketiga yang ternyata juga dipermasalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan untuk bagian hukum dan DPPKA, untuk mengetahui proses pembubaran BUMD tersebut termasuk asetnya.
Ketika ditanya apakah Pansus mencium adanya penyelewengan terkait pemindahan aset milik PT SM!, Tarkit mengaku masih perlu penelusuran lebih lanjut. Oleh karena itu pihaknya meminta waktu cukup panjang untuk memanggil pihak-pihak terkait. "Kalau melihat dari situasi dan kondisinya, Pansus Pembubaran PT SM itu tidak bisa selesai akhir tahun ini," jelas politisi asal PDI-P tersebut.
Pansus sudah menerima laporan seluruh aset SM, namun ada satu keganjilan besar dibalik kerjasama PT SM dengan ASPILO (Asosiasi Pengusaha Logam) di Desa Ngingas, Kec Waru yang bergerak dibidang pembuatan matras logam. Untuk bekerjasama dengan ASPILO, PT SM mendirikan CV DMN (Delta Mandiri Nusantara).
ASPILO awalnya meminta bantuan hibah kepada Pemkab Sidoarjo, bukan dalam bentuk kerjasama seperti itu. Diduga permintaan hibah ini dipenuhi dengan dana pemerintah. Kenyataan saat bantuan mesin matras senilai Rp 1,5 miliar itu tiba dinyatakan sebagai asetnya PT SM sebagai penyertaan saham.
Pemkab Sidoarjo mendirikan PT SM dengan modal Rp 5,5 miliar ini boleh melakukan dua hal yakni boleh mendirikan cabang atau mendirikan anak perusahaan. Namun,tidak diatur kerjasama mendirikan perusahaan yang dilakukan PT SM dengan membentuk CV DMN.
Dengan modal Rp 5,5 miliar itu, PT SM kemudian membeli tanah di Desa Janti, Kecamatan Tulangan seluas 10,8 hektar. "Sekarang dilogika saja. Jika PT SM hanya dimodali Rp 5,5 miliar, kemudian membeli tanah berapa harganya. Kini kok ada hibah berupa aset nilainya Rp 1,5 miliar perlu dipertanyakan dana darimana," ujar sumber di DPRD Sidoarjo yang enggan disebut namanya.
Sumber tadi menambahkan, ada kemungkinan pembelian alat pemotong matras yang kemudian dihibahkan ke CV DMN yang bekerjasama dengan ASPILO itu merupakan bantuan dari pusat atau pembelian oleh Pemkab Sidoarjo. Namun, aset itu kemudian dimasukkan sebagai aset PT SM dan jika itu benar sudah jelas-jelas terjadi penyelewengan.
Rusdianto, tim ahli dari Universitas Narotama Surabaya yang diundang Pansus mengatakan ada tahapan prosedur yang tidak dilalui PT SM saat pembubaran. Salah satunya tidak dipublikasikan ke masyarakat luas. Selain itu, syarat pembubaran harus dengan RUPS atau RULBPS (Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham.
Setelah RUPS atau RULPBS seperti yang sudah dilakukan SM, selanjutnya pengumuman ke masyarakat melalui publikasi media. Selama ini, publikasi tidak dilakukan sehingga dengan kata lain pembubaran ini tidak dilakukan sesuai prosedur.
Sekedar diketahui, dalam LHP BPK atas APBD Kabupaten Sidoarjo 2012 ditemukan adanya aset milik PT SM yang belum dicatat sebagai aset daerah. Oleh karena itu, BPK meminta pembubaran PT SM melalui Perda karena pembentukannya melalui Perda.
Karena ada catatan dari BPK itulah, hibah lahan milik PT SM yang kini sudah disertifikatkan atasnama Pemkab Sidoarjo seluas 10,8 hektar di Desa Janti, Kecamatan Tulangan ke Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) belum bisa dilakukan. Lahan itu rencananya untuk Balai Latihan Kerja Internasional (BLKI).
Untuk itulah, dalam waktu dekat Pansus akan memanggil eks direksi dan eks pejabat PT SM yang didirikan sejak tahun 2002 tersebut. Diharapkan, dari keterangan mantan pejabat PT SM itu dapat diketahui bagaimana proses perpindahan aset ke pihak ketiga.
Ketua Pansus Pembubaran PT SM, Tarkit Erdianto mengakui tidaklah mudah untuk menguak aset PT SM, apalagi ada sejumlah aset yang sudah dihibahkan ke pihak ketiga. Termasuk, apakah perpindahan aset itu sudah sesuai aturan atau tidak.
Tarkit mengaku pihaknya akan memanggil eks direksi dan pejabat PT SM dalam waktu dekat untuk didengar keterangannya. "Sebelum memanggil eks direksi PT SM, kita akan memanggil DPPKA dan Bagian Hukum terkait prosedur proses pembubaran PT SM itu," jelasnya, Minggu (13/10/2013).
Pemanggilan eks direksi dilakukan karena yang bersangkutan paling tahu aset-aset milik PT SM tersebut. Termasuk, bagaimana proses hibah aset ke pihak ketiga yang ternyata juga dipermasalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan untuk bagian hukum dan DPPKA, untuk mengetahui proses pembubaran BUMD tersebut termasuk asetnya.
Ketika ditanya apakah Pansus mencium adanya penyelewengan terkait pemindahan aset milik PT SM!, Tarkit mengaku masih perlu penelusuran lebih lanjut. Oleh karena itu pihaknya meminta waktu cukup panjang untuk memanggil pihak-pihak terkait. "Kalau melihat dari situasi dan kondisinya, Pansus Pembubaran PT SM itu tidak bisa selesai akhir tahun ini," jelas politisi asal PDI-P tersebut.
Pansus sudah menerima laporan seluruh aset SM, namun ada satu keganjilan besar dibalik kerjasama PT SM dengan ASPILO (Asosiasi Pengusaha Logam) di Desa Ngingas, Kec Waru yang bergerak dibidang pembuatan matras logam. Untuk bekerjasama dengan ASPILO, PT SM mendirikan CV DMN (Delta Mandiri Nusantara).
ASPILO awalnya meminta bantuan hibah kepada Pemkab Sidoarjo, bukan dalam bentuk kerjasama seperti itu. Diduga permintaan hibah ini dipenuhi dengan dana pemerintah. Kenyataan saat bantuan mesin matras senilai Rp 1,5 miliar itu tiba dinyatakan sebagai asetnya PT SM sebagai penyertaan saham.
Pemkab Sidoarjo mendirikan PT SM dengan modal Rp 5,5 miliar ini boleh melakukan dua hal yakni boleh mendirikan cabang atau mendirikan anak perusahaan. Namun,tidak diatur kerjasama mendirikan perusahaan yang dilakukan PT SM dengan membentuk CV DMN.
Dengan modal Rp 5,5 miliar itu, PT SM kemudian membeli tanah di Desa Janti, Kecamatan Tulangan seluas 10,8 hektar. "Sekarang dilogika saja. Jika PT SM hanya dimodali Rp 5,5 miliar, kemudian membeli tanah berapa harganya. Kini kok ada hibah berupa aset nilainya Rp 1,5 miliar perlu dipertanyakan dana darimana," ujar sumber di DPRD Sidoarjo yang enggan disebut namanya.
Sumber tadi menambahkan, ada kemungkinan pembelian alat pemotong matras yang kemudian dihibahkan ke CV DMN yang bekerjasama dengan ASPILO itu merupakan bantuan dari pusat atau pembelian oleh Pemkab Sidoarjo. Namun, aset itu kemudian dimasukkan sebagai aset PT SM dan jika itu benar sudah jelas-jelas terjadi penyelewengan.
Rusdianto, tim ahli dari Universitas Narotama Surabaya yang diundang Pansus mengatakan ada tahapan prosedur yang tidak dilalui PT SM saat pembubaran. Salah satunya tidak dipublikasikan ke masyarakat luas. Selain itu, syarat pembubaran harus dengan RUPS atau RULBPS (Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham.
Setelah RUPS atau RULPBS seperti yang sudah dilakukan SM, selanjutnya pengumuman ke masyarakat melalui publikasi media. Selama ini, publikasi tidak dilakukan sehingga dengan kata lain pembubaran ini tidak dilakukan sesuai prosedur.
Sekedar diketahui, dalam LHP BPK atas APBD Kabupaten Sidoarjo 2012 ditemukan adanya aset milik PT SM yang belum dicatat sebagai aset daerah. Oleh karena itu, BPK meminta pembubaran PT SM melalui Perda karena pembentukannya melalui Perda.
Karena ada catatan dari BPK itulah, hibah lahan milik PT SM yang kini sudah disertifikatkan atasnama Pemkab Sidoarjo seluas 10,8 hektar di Desa Janti, Kecamatan Tulangan ke Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) belum bisa dilakukan. Lahan itu rencananya untuk Balai Latihan Kerja Internasional (BLKI).
(gpr)