Pandangan Dahlan soal keuangan BUMN dinilai tak mendasar
Rabu, 16 Oktober 2013 - 11:54 WIB
Pandangan Dahlan soal keuangan BUMN dinilai tak mendasar
A
A
A
Sindonews.com - Pandangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan yang menganggap jika kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara, maka utang BUMN juga menjadi utang negara dinilai tidak mendasar.
Peneliti Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Adi Prasetyo mengatakan, pandangan tersebut tidak mendasar karena setelah penyertaan modal negara diberikan kepada BUMN, maka pengelolaan perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada BUMN yang bersangkutan.
"Menurut hemat saya, itu adalah pernyataan yang tidak mendasar. Sebab, setelah penyertaan modal negara diberikan kepada BUMN, maka pengelolaan perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada BUMN yang bersangkutan, termasuk jika ada persoalan utang-piutang," katanya.
Selain itu, dia juga menilai adanya konspirasi tersembunyi dengan adanya gugatan UU Keuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, pemohonnya adalah Forum Hukum BUMN. "Ada sebuah konspirasi dan agenda tersembunyi yang ingin melepas BUMN sepenuhnya kepada mekanisme pasar," ujarnya.
Menurutnya, dengan jumlah suntikan dana yang besar kepada BUMN, sudah seharusnya kekayaan BUMN yang merupakan kekayaan negara digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Ini sebagai tindakan campur tangan negara dalam sebuah sistem ekonomi Pancasila. Negara tidak boleh melepas begitu saja ke pasar," tegasnya.
Untuk informasi, sejak 2007 sampai 2012, pemerintah telah mengucurkan dana untuk penyertaan modal negara sebanyak Rp39,7 triliun. Selain itu, pada 2012, pemerintah juga menyuntikan dana segar guna Penyertaan Modal Negara sebesar Rp7,6 triliun.
Dana sebesar itu diberikan kepada PT Penjamin Infrastruktur Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, Perum Jamkrindo, PT SBSN IV, PT SBSN V, PT Dirgantara Indonesia, PT Sarana Multi Infrastruktur, PT PAL, PT Pindad, PT Industri Kapal Indonesia, dan PT Garam.
Peneliti Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Adi Prasetyo mengatakan, pandangan tersebut tidak mendasar karena setelah penyertaan modal negara diberikan kepada BUMN, maka pengelolaan perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada BUMN yang bersangkutan.
"Menurut hemat saya, itu adalah pernyataan yang tidak mendasar. Sebab, setelah penyertaan modal negara diberikan kepada BUMN, maka pengelolaan perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada BUMN yang bersangkutan, termasuk jika ada persoalan utang-piutang," katanya.
Selain itu, dia juga menilai adanya konspirasi tersembunyi dengan adanya gugatan UU Keuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, pemohonnya adalah Forum Hukum BUMN. "Ada sebuah konspirasi dan agenda tersembunyi yang ingin melepas BUMN sepenuhnya kepada mekanisme pasar," ujarnya.
Menurutnya, dengan jumlah suntikan dana yang besar kepada BUMN, sudah seharusnya kekayaan BUMN yang merupakan kekayaan negara digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Ini sebagai tindakan campur tangan negara dalam sebuah sistem ekonomi Pancasila. Negara tidak boleh melepas begitu saja ke pasar," tegasnya.
Untuk informasi, sejak 2007 sampai 2012, pemerintah telah mengucurkan dana untuk penyertaan modal negara sebanyak Rp39,7 triliun. Selain itu, pada 2012, pemerintah juga menyuntikan dana segar guna Penyertaan Modal Negara sebesar Rp7,6 triliun.
Dana sebesar itu diberikan kepada PT Penjamin Infrastruktur Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, Perum Jamkrindo, PT SBSN IV, PT SBSN V, PT Dirgantara Indonesia, PT Sarana Multi Infrastruktur, PT PAL, PT Pindad, PT Industri Kapal Indonesia, dan PT Garam.
(izz)
Lihat Juga :