Freeport dan serikat pekerja sepakati upah
A
A
A
Sindonews.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pengurus Unit Kerja-Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PTFI telah mencapai kesepakatan bersama secara prinsip terkait dengan perundingan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-18 untuk periode tahun 2013-2015.
Secara prinsip, kedua pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaruan PKB kali ini dan juga perihal persentase peningkatan upah pokok para pekerja untuk periode 2013-2015.
Kedua pihak juga sepakat meningkatkan aspek pensiun dan beberapa aspek manfaat lainnya. Tim perunding kedua pihak saat ini sedang melanjutkan perundingan untuk melengkapi substansi yang belum terselesaikan serta melakukan pembahasan detail yang keabsahannya merupakan bagian dari finalisasi PKB dan penandatanganan akan dilakukan di Oktober ini.
“Kami sangat termotivasi dengan adanya perkembangan ini, di mana pihak manajemen dan serikat pekerja telah berhasil menemukan kesepahaman mengenai solusi terbaik untuk kesejahteraan para pekerja dan kegiatan operasional PTFI,” kata Presiden Direktur PTFI Rozik B. Soetjipto dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Menurut Rozik, kesepakatan hal-hal substansi dalam perundingan PKB itu mencerminkan semangat keterbukaan dan kemitraan antara pekerja dan pengusaha.
Ketua Serikat Pekerja PTFI Sudiro menyambut baik hasil yang dicapai dari perundingan tersebut. Alasannya, kesepakatan dicapai dalam negosiasi yang damai tanpa harus melalui mogok kerja.
“Kami pekerja memiliki komitmen selama ini, yaitu Perusahaan Jaya-Pekerja Sejahtera. Semoga komitmen ini dapat diwujudkan sejak tercapainya kesepakatan dalam PKB ini dan di masa yang akan datang bahwa ketika perusahaan memperoleh keuntungan, maka pekerja juga ikut menikmati hasil dari keuntungan tersebut,” kata Sudiro.
Selain itu, juga tercapai komitmen bersama antara pimpinan Freeport dengan pimpinan serikat pekerja, di mana seluruh kesepakatan yang dicapai dapat segera dinikmati oleh pekerja terhitung sejak periode pengupahan Oktober 2013.
Secara prinsip, kedua pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaruan PKB kali ini dan juga perihal persentase peningkatan upah pokok para pekerja untuk periode 2013-2015.
Kedua pihak juga sepakat meningkatkan aspek pensiun dan beberapa aspek manfaat lainnya. Tim perunding kedua pihak saat ini sedang melanjutkan perundingan untuk melengkapi substansi yang belum terselesaikan serta melakukan pembahasan detail yang keabsahannya merupakan bagian dari finalisasi PKB dan penandatanganan akan dilakukan di Oktober ini.
“Kami sangat termotivasi dengan adanya perkembangan ini, di mana pihak manajemen dan serikat pekerja telah berhasil menemukan kesepahaman mengenai solusi terbaik untuk kesejahteraan para pekerja dan kegiatan operasional PTFI,” kata Presiden Direktur PTFI Rozik B. Soetjipto dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Menurut Rozik, kesepakatan hal-hal substansi dalam perundingan PKB itu mencerminkan semangat keterbukaan dan kemitraan antara pekerja dan pengusaha.
Ketua Serikat Pekerja PTFI Sudiro menyambut baik hasil yang dicapai dari perundingan tersebut. Alasannya, kesepakatan dicapai dalam negosiasi yang damai tanpa harus melalui mogok kerja.
“Kami pekerja memiliki komitmen selama ini, yaitu Perusahaan Jaya-Pekerja Sejahtera. Semoga komitmen ini dapat diwujudkan sejak tercapainya kesepakatan dalam PKB ini dan di masa yang akan datang bahwa ketika perusahaan memperoleh keuntungan, maka pekerja juga ikut menikmati hasil dari keuntungan tersebut,” kata Sudiro.
Selain itu, juga tercapai komitmen bersama antara pimpinan Freeport dengan pimpinan serikat pekerja, di mana seluruh kesepakatan yang dicapai dapat segera dinikmati oleh pekerja terhitung sejak periode pengupahan Oktober 2013.
(rna)