Kenaikan PBB dikeluhkan warga Salatiga

Kamis, 17 Oktober 2013 - 17:15 WIB
Kenaikan PBB dikeluhkan...
Kenaikan PBB dikeluhkan warga Salatiga
A A A
Sindonews.com - Sejumlah warga Kota Salatiga mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditetapkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga pada 2013.

Pasalnya, kenaikan diberlakukan tanpa ada sosialisasi kepada para wajib pajak. Seperti yang dikemukakan salah seorang warga Kelurahan Sidorejolor, Kecamatan Sidorejo, Ratna yang mengaku terkejut saat membayar PBB di KPP Pratama Salatiga.

Sebab, nilai pajak tanah miliknya yang harus dibayar naik menjadi Rp374 ribu. Padahal nilai pajak sebelumnya hanya Rp192 ribu. "Saya tidak tahu kalau PBB naik karena tidak ada pemberitahuan dari kantor pajak (KPP Pratama Salatiga). Kenaikan ini sangat kami keluhkan karena besaran nominalnya cukup tinggi, yakni lebih dari 90 persen," ujarnya, Kamis (17/10/2013).

Dia mengatakan, semestinya sebelum nilai pajak dinaikan, ada pemberitahuan atau sosialisasi dari instansi terkait. Sehingga para wajib pajak tidak kebingungan saat memenuhi kewajibannya. "Untungnya saya membawa uang lebih. Coba kalau hanya membawa uang pas, kan harus balik lagi ke rumah untuk mengambil kekurangannya," ucap dia.

Ungkapan yang sama juga dikemukakan wajib pajak lainnya, Hendy yang mengaku keberatan dengan kenaikan nilai PBB cukup tinggi. "Saya merasa keberatan dengan kenaikan nilai PPB ini. Saya juga sudah mengajukan keberatan kepada KPP Pratama Salatiga. Tapi saya tetap diminta untuk membayar pajak sesuai nominal yang tertera pada SPPT yang nilainya sudah dinaikkan," jelasnya.

Sementara, Kepala KPP Pratama Salatiga Muhamad Imroni membenarkan bahwa pihaknya belum melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada para wajib pajak terkait kenaikan nilai pajak.

"Kami memang belum melakukan sosialisasi dan kenaikan nilai pajak sudah diberlakukan. Ini karena kami kesulitan melakukan sosialisasi. Sebab respon masyarakat rendah," jelasnya.

Imroni menjelaskan, sejak 2008 hingga 2012 nilai pajak di Salatiga belum dinaikan. Sementara nilai jual tanah dan bangunan selama kurun waktu empat tahun terakhir mengalami kenaikan signifikan.

"Atas dasar itu, kami memutuskan untuk menaikan nilai pajak secara bertahap sesuai klasifikasi masing-masing objek pajak. Dan penghitungannya menggunakan rumus, sehingga besaran kenaikkan tiap objek pajak tidak sama," jelasnya.

Disinggung mengenai adanya warga yang merasa keberatan dengan kenaikan nilai pajak, Imroni menyatakan, meraka bisa mengajukan keberatan ke KPP Pratama Salatiga. Pengajuan tersebut akan dilaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim Tengah untuk dikaji. "Nantinya tim yang memutuskan," tandsanya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
8 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
8 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved