Kenaikan PBB dikeluhkan warga Salatiga

Kamis, 17 Oktober 2013 - 17:15 WIB
Kenaikan PBB dikeluhkan...
Kenaikan PBB dikeluhkan warga Salatiga
A A A
Sindonews.com - Sejumlah warga Kota Salatiga mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditetapkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga pada 2013.

Pasalnya, kenaikan diberlakukan tanpa ada sosialisasi kepada para wajib pajak. Seperti yang dikemukakan salah seorang warga Kelurahan Sidorejolor, Kecamatan Sidorejo, Ratna yang mengaku terkejut saat membayar PBB di KPP Pratama Salatiga.

Sebab, nilai pajak tanah miliknya yang harus dibayar naik menjadi Rp374 ribu. Padahal nilai pajak sebelumnya hanya Rp192 ribu. "Saya tidak tahu kalau PBB naik karena tidak ada pemberitahuan dari kantor pajak (KPP Pratama Salatiga). Kenaikan ini sangat kami keluhkan karena besaran nominalnya cukup tinggi, yakni lebih dari 90 persen," ujarnya, Kamis (17/10/2013).

Dia mengatakan, semestinya sebelum nilai pajak dinaikan, ada pemberitahuan atau sosialisasi dari instansi terkait. Sehingga para wajib pajak tidak kebingungan saat memenuhi kewajibannya. "Untungnya saya membawa uang lebih. Coba kalau hanya membawa uang pas, kan harus balik lagi ke rumah untuk mengambil kekurangannya," ucap dia.

Ungkapan yang sama juga dikemukakan wajib pajak lainnya, Hendy yang mengaku keberatan dengan kenaikan nilai PBB cukup tinggi. "Saya merasa keberatan dengan kenaikan nilai PPB ini. Saya juga sudah mengajukan keberatan kepada KPP Pratama Salatiga. Tapi saya tetap diminta untuk membayar pajak sesuai nominal yang tertera pada SPPT yang nilainya sudah dinaikkan," jelasnya.

Sementara, Kepala KPP Pratama Salatiga Muhamad Imroni membenarkan bahwa pihaknya belum melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada para wajib pajak terkait kenaikan nilai pajak.

"Kami memang belum melakukan sosialisasi dan kenaikan nilai pajak sudah diberlakukan. Ini karena kami kesulitan melakukan sosialisasi. Sebab respon masyarakat rendah," jelasnya.

Imroni menjelaskan, sejak 2008 hingga 2012 nilai pajak di Salatiga belum dinaikan. Sementara nilai jual tanah dan bangunan selama kurun waktu empat tahun terakhir mengalami kenaikan signifikan.

"Atas dasar itu, kami memutuskan untuk menaikan nilai pajak secara bertahap sesuai klasifikasi masing-masing objek pajak. Dan penghitungannya menggunakan rumus, sehingga besaran kenaikkan tiap objek pajak tidak sama," jelasnya.

Disinggung mengenai adanya warga yang merasa keberatan dengan kenaikan nilai pajak, Imroni menyatakan, meraka bisa mengajukan keberatan ke KPP Pratama Salatiga. Pengajuan tersebut akan dilaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim Tengah untuk dikaji. "Nantinya tim yang memutuskan," tandsanya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1424 seconds (0.1#10.140)