Apemindo: Kekayaan alam Indonesia dirampok asing
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Mineral dan Batu Bara Indonesia (Apemindo) menilai kebijakan pengelolaan alam Indonesia tidak berpihak kepada masyarakat, namun kepada asing.
"Kita dari pengusaha nasional mengimbau agar kekayaaan alam kita tidak dirampok oleh asing," kata Ketua Apemindo Poltak Sitanggang dalam konferensi pers Persepsi Publik Tentang Pengelolaan Kekayaan Alam Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Pernyataan Poltak tersebut didukung hasil survei dari INDO Survey dan Strategy. Lembaga survey mengakui telah melakukan wawancara telepon responden di 25 provinsi Indonesia. Adapun sebanyak 12 ribu responden nomor telepon diambil secara acak dari database hasil kerja sama dengan provider kemudian dengan pengelompokan data berdasarkan SES.
Menurut Direktur Eksekutif INDO Survey dan Strategy Hendrasmo dalam hasil surveinya, mayoritas responden atau 53,30 persen tidak percaya pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian, pengelolaan kekayaan alam oleh asing sebesar 42,50 persen, responden menyatakan tidak menguntungkan bagi negara, sedangkan 19,70 persen tidak tahu dan 23,90 persen mengatakan menguntungkan.
Sebanyak 43,90 persen responden menyatakan kehadiran perusahaan asing kurang bermanfaat. Hanya 28,10 persen sangat bermanfaat dan cukup bermanfaat. Kemudian sisanya sebesar 27 persen menyatakan tidak tahu.
Responden hasil survei juga menyakini, kehadiran perusahaan asing yang mengelola kekayaan alam Indonesia tidak mampu mengentaskan kemiskinan masyarakat. Sebesar 42,60 persen responden menyatakan kurang meyakini atau tidak yakin sama sekali kemiskinan akan dientaskan.
"Sedangkan 27,90 persen sangat yakin dan cukup yakin dan 26 persen menyatakan tidak tahu," kata dia.
Dengan hasil survey tersebut, lanjut Poltak, Apemindo sangat prihatin dengan kondisi sekarang. Apa yang kita teriakan kepada masyarakat telah tumbuh kepada masyarakat.
"Kita sudah salah mengelola kekayaan alam kita. Mau kemana arah pengelolaan ini dilakukan karena turunan dari UU tidak sesuai," pungkasnya.
"Kita dari pengusaha nasional mengimbau agar kekayaaan alam kita tidak dirampok oleh asing," kata Ketua Apemindo Poltak Sitanggang dalam konferensi pers Persepsi Publik Tentang Pengelolaan Kekayaan Alam Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Pernyataan Poltak tersebut didukung hasil survei dari INDO Survey dan Strategy. Lembaga survey mengakui telah melakukan wawancara telepon responden di 25 provinsi Indonesia. Adapun sebanyak 12 ribu responden nomor telepon diambil secara acak dari database hasil kerja sama dengan provider kemudian dengan pengelompokan data berdasarkan SES.
Menurut Direktur Eksekutif INDO Survey dan Strategy Hendrasmo dalam hasil surveinya, mayoritas responden atau 53,30 persen tidak percaya pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian, pengelolaan kekayaan alam oleh asing sebesar 42,50 persen, responden menyatakan tidak menguntungkan bagi negara, sedangkan 19,70 persen tidak tahu dan 23,90 persen mengatakan menguntungkan.
Sebanyak 43,90 persen responden menyatakan kehadiran perusahaan asing kurang bermanfaat. Hanya 28,10 persen sangat bermanfaat dan cukup bermanfaat. Kemudian sisanya sebesar 27 persen menyatakan tidak tahu.
Responden hasil survei juga menyakini, kehadiran perusahaan asing yang mengelola kekayaan alam Indonesia tidak mampu mengentaskan kemiskinan masyarakat. Sebesar 42,60 persen responden menyatakan kurang meyakini atau tidak yakin sama sekali kemiskinan akan dientaskan.
"Sedangkan 27,90 persen sangat yakin dan cukup yakin dan 26 persen menyatakan tidak tahu," kata dia.
Dengan hasil survey tersebut, lanjut Poltak, Apemindo sangat prihatin dengan kondisi sekarang. Apa yang kita teriakan kepada masyarakat telah tumbuh kepada masyarakat.
"Kita sudah salah mengelola kekayaan alam kita. Mau kemana arah pengelolaan ini dilakukan karena turunan dari UU tidak sesuai," pungkasnya.
(rna)