Apindo Depok minta buruh ikuti aturan kenaikan UMK

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 18:26 WIB
Apindo Depok minta buruh...
Apindo Depok minta buruh ikuti aturan kenaikan UMK
A A A
Sindonews.com - Para buruh di Jakarta menuntut agar pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp3,7 juta. Namun tak sama halnya dengan para buruh di Depok, Jawa Barat (Jabar).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Depok meminta agar para buruh menaati peraturan yang ditetapkan terkait kebijakan penentuan Upah Minumum Kota (UMK). Sehingga tak serta merta langsung naik 50 persen, tetapi harus mengikuti aturan berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Buruh sudah kirim surat, awalnya katanya minta 50 persen, berarti kan Rp3 juta lebih. Saya jawab, minta-minta begini dasarnya apa, pakai pertimbangan, ada aturannya," kata Ketua Apindo Depok, Inu Kertapati, Jumat (18/10/2013).

Inu menuturkan, dengan kenaikan upah menjadi rata-rata di atas Rp2 juta saja tahun lalu banyak terjadi malapetaka. Yakni begitu banyaknya pabrik yang tutup dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Banyak malapetaka, kalau di Depok pabrik masih kuat, namun kan perusahaan yang menangguhkan upah banyak juga di Depok. Kalau pabrik farmasi orangnya dikit enggak masalah, tapi kalau pabrik kecil bagaimana," tukasnya.

Untuk mengukurnya, kata Inu, tentu selain dengan KHL bisa ditentukan dengan produktivitas tiap karyawan. Intinya, tetap harus mengikuti aturan mekanisme dewan pengupahan dan penentuan KHL untuk menentukan besaran UMK.

"Kalau kita mau pakai yang betul, ya pakai yang betul. Biarkan mekanisme itu berjalan, dewan pengupahan, survei KHL, UMK berapa mari hitung belakangan. Depok 50 persen enggak mau saya, enggak sanggup dan bisa tutup. Tahun lalu saja 40 ribu di Cakung PHK, perusahaan kabur ke luar negeri," ungkapnya.

Inu mengatakan, akibat kenaikan UMK Depok menjadi Rp2.042.000 tahun lalu saja, sebanyak delapan perusahaan resmi menangguhkan kenaikan UMK kepada karyawannya. Itupun bukan termasuk perusahaan kecil, SPBU, hingga UMKM.

"Anggota kami pabrik ada 60. Sudah melanggar hukum dong orang semua, bikinlah yang ideal. Yang kemarin harusnya Rp1,6 saja. Kalau nanti masih di bawah 10 persen masih boleh lah. Ikuti mekanisme yang ada, bukan ujug-ujug 50 persen," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
5 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
5 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
5 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
5 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
6 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
6 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved