Apindo Depok minta buruh ikuti aturan kenaikan UMK

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 18:26 WIB
Apindo Depok minta buruh...
Apindo Depok minta buruh ikuti aturan kenaikan UMK
A A A
Sindonews.com - Para buruh di Jakarta menuntut agar pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp3,7 juta. Namun tak sama halnya dengan para buruh di Depok, Jawa Barat (Jabar).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Depok meminta agar para buruh menaati peraturan yang ditetapkan terkait kebijakan penentuan Upah Minumum Kota (UMK). Sehingga tak serta merta langsung naik 50 persen, tetapi harus mengikuti aturan berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Buruh sudah kirim surat, awalnya katanya minta 50 persen, berarti kan Rp3 juta lebih. Saya jawab, minta-minta begini dasarnya apa, pakai pertimbangan, ada aturannya," kata Ketua Apindo Depok, Inu Kertapati, Jumat (18/10/2013).

Inu menuturkan, dengan kenaikan upah menjadi rata-rata di atas Rp2 juta saja tahun lalu banyak terjadi malapetaka. Yakni begitu banyaknya pabrik yang tutup dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Banyak malapetaka, kalau di Depok pabrik masih kuat, namun kan perusahaan yang menangguhkan upah banyak juga di Depok. Kalau pabrik farmasi orangnya dikit enggak masalah, tapi kalau pabrik kecil bagaimana," tukasnya.

Untuk mengukurnya, kata Inu, tentu selain dengan KHL bisa ditentukan dengan produktivitas tiap karyawan. Intinya, tetap harus mengikuti aturan mekanisme dewan pengupahan dan penentuan KHL untuk menentukan besaran UMK.

"Kalau kita mau pakai yang betul, ya pakai yang betul. Biarkan mekanisme itu berjalan, dewan pengupahan, survei KHL, UMK berapa mari hitung belakangan. Depok 50 persen enggak mau saya, enggak sanggup dan bisa tutup. Tahun lalu saja 40 ribu di Cakung PHK, perusahaan kabur ke luar negeri," ungkapnya.

Inu mengatakan, akibat kenaikan UMK Depok menjadi Rp2.042.000 tahun lalu saja, sebanyak delapan perusahaan resmi menangguhkan kenaikan UMK kepada karyawannya. Itupun bukan termasuk perusahaan kecil, SPBU, hingga UMKM.

"Anggota kami pabrik ada 60. Sudah melanggar hukum dong orang semua, bikinlah yang ideal. Yang kemarin harusnya Rp1,6 saja. Kalau nanti masih di bawah 10 persen masih boleh lah. Ikuti mekanisme yang ada, bukan ujug-ujug 50 persen," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
4 jam yang lalu
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
4 jam yang lalu
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
4 jam yang lalu
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
4 jam yang lalu
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
5 jam yang lalu
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
5 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved