Kadin Depok kritik Raperda RTRW

Minggu, 20 Oktober 2013 - 12:42 WIB
Kadin Depok kritik Raperda...
Kadin Depok kritik Raperda RTRW
A A A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Depok mempermasalahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Depok terkait Rencana Tata Ruang Wiulayah (RTRW) yang kini masih digodok di DPRD provinsi.

Karena, dalam Raperda itu diatur mengenai operasional pengembang hanya untuk membangun, memasarkan, dan menjual perumahan dengan luas tanah minimal 120 meter persegi. Sementara, untuk perumahan dengan luasan di bawah itu dilarang dibangun.

Kadin justru mengusulkan agar dilakukan revisi. Dengan mengusulkan perumahan sekitar 80 sampai 100 meter persegi. Ketua Kadin Kota Depok, Wing Iskandar mengatakan, representasi pengembang kelas bawah di area Jadebotabek banyak yang tidak menyetujui.

Karena, aturan itu tidak sesuai dengan kondisi Depok. Aturan itu dianggap dapat merugikan pengembang kecil. "Aturan ini dibuat tanpa mengikutsertakan pendapat kami sebagai lembaga yang menaungi pengembang properti. Jadi jelas Perda ini merugikan pengembang rumah murah, dan kami pun tidak menyetujui hal ini," kata Wing, Minggu (20/10/2013).

Pihaknya memperkirakan, pengembang kecil mengalami kerugian hingga 20 persen jika nantinya aturan itu diterapkan. Dan pembeli dari kalangan menengah ke bawah sangat sulit memiliki rumah di Depok. Dengan aturan seperti itu, lanjut Wing, secara tidak langsung Pemkot Depok melegalkan apartemen, hotel kelas atas demi kepentingan bisnis semata.

Hal ini pula yang menyebabkan operasional dan pengenalan rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) dan rumah susun (Rusun) bagi warga kurang mampu yang dicanangkan pemerintah pusat tidak tercapai.

"Harusnya dipikirkan bagaimana membangun infrastruktur untuk kepentingan publik dengan kualitas yang memadai. Yang diperlukan warga Depok adalah kawasan bersama yang dimanfaatkan bersama dengan mudah dan murah atau semacam fasilitas umum dan fasilitas sosial," imbaunya.

Seperti diketahui, usulan Perda RTRW yang diajukan Pemkot Depok itu untuk mengurangi laju pembangunan hunian mewah dalam mengendalikan ruang terbuka hijau (RTH). Dengan konsep awal yakni memperkenalkan rusun dan rusunawa kepada warga berpendapatan rendah.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kontribusi Industri...
Kontribusi Industri Properti Terhadap PDB
Kadin Berharap Stimulus...
Kadin Berharap Stimulus Properti Berjalan Lancar
Re/Max Solusi Ajak Generasi...
Re/Max Solusi Ajak Generasi Muda Terlibat dan Investasi Properti
Wakil Ketua Kadin Anggap...
Wakil Ketua Kadin Anggap Pemulihan Industri Automotif Dampak Penghilangan PPNBM
Pasar Properti Membaik,...
Pasar Properti Membaik, Industri Pendukung Properti Lakukan Ekspansi
Sektor Properti Bangkit...
Sektor Properti Bangkit di 2025, Program 3 Juta Rumah Jadi Pendorong
Berita Terkini
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
17 menit yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
45 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Distribusi Pertalite 19 SPBU di Bogor
1 jam yang lalu
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
1 jam yang lalu
Usai Hengkang dari OPEC,...
Usai Hengkang dari OPEC, Produksi Minyak UEA Cetak Rekor Tembus 4,1 Juta Barel per Hari
2 jam yang lalu
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
11 jam yang lalu
Infografis
Kritik Mahfud MD, Fahri...
Kritik Mahfud MD, Fahri Hamzah: Kekuasaan Dianggap Lebih Penting
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved