Samarinda akan bubarkan 120 Koperasi tak jelas
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melakukan evaluasi terhadap sejumlah koperasi di Samarinda, Dinas Koperasi dan UKM Kota Samarinda akhirnya berencana akan membubarkan 120 koperasi.
Rencana pembubaran terpaksa dilakukan mengingat adanya persyaratan administrasi yang tidak dilakukan khususnya kewajiban untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Selain itu, dalam melakukan evaluasi juga dilaksanakan peninjauan langsung ke koperasi-koperasi tersebut. Hasilnya, sejumlah koperasi tidak jelas keberadaannya. Untuk itulah agar tidak sampai menimbulkan persoalan khususnya kerugian bagi para anggotanya koperasi ini segera akan dibubarkan.
“Karena bila dibiarkan, sedangkan sudah diketahui secara administrasi koperasi tersebut sudah tidak aktif dikhawatirkan akan disalahgunakan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Samarinda, M Yamin, Senin (21/10/2013).
Evaluasi dilakukan dalam rangka pembinaan koperasi tersebut. Yamin menyebut sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan pada masing-masing koperasi, bahkan sudah diberi batas waktu penyelesaian pelaporannya yaitu mulai awal September lalu hingga akhir Oktober 2013 mendatang.
“Jadi apabila sampai batas akhir bulan ini tidak ada respon maka tidak ada cara lain selain pembubaran,” tambahnya.
Dia menyebut, sepanjang SK belum dikeluarkan bisa saja keberadaannya dipertahankan. Namun apabila sudah diterbitkan apabila ingin dilanjutkan maka koperasi bersangkutan harus melengkapi persyaratan layaknya pembentukan koperasi baru.
Rencana pembubaran terpaksa dilakukan mengingat adanya persyaratan administrasi yang tidak dilakukan khususnya kewajiban untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Selain itu, dalam melakukan evaluasi juga dilaksanakan peninjauan langsung ke koperasi-koperasi tersebut. Hasilnya, sejumlah koperasi tidak jelas keberadaannya. Untuk itulah agar tidak sampai menimbulkan persoalan khususnya kerugian bagi para anggotanya koperasi ini segera akan dibubarkan.
“Karena bila dibiarkan, sedangkan sudah diketahui secara administrasi koperasi tersebut sudah tidak aktif dikhawatirkan akan disalahgunakan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Samarinda, M Yamin, Senin (21/10/2013).
Evaluasi dilakukan dalam rangka pembinaan koperasi tersebut. Yamin menyebut sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan pada masing-masing koperasi, bahkan sudah diberi batas waktu penyelesaian pelaporannya yaitu mulai awal September lalu hingga akhir Oktober 2013 mendatang.
“Jadi apabila sampai batas akhir bulan ini tidak ada respon maka tidak ada cara lain selain pembubaran,” tambahnya.
Dia menyebut, sepanjang SK belum dikeluarkan bisa saja keberadaannya dipertahankan. Namun apabila sudah diterbitkan apabila ingin dilanjutkan maka koperasi bersangkutan harus melengkapi persyaratan layaknya pembentukan koperasi baru.
(gpr)