Tenaga kerja Sulsel akan disertifikasi internasional

Senin, 21 Oktober 2013 - 15:42 WIB
Tenaga kerja Sulsel akan disertifikasi internasional
Tenaga kerja Sulsel akan disertifikasi internasional
A A A
Sindonews.com - Tenaga kerja Sulawesi Se;atan (Sulsel) kedepannya akan disertifikasi internasional guna terjadi peningkatan mutu dan indeks manusia. Untuk mencapai hal tersebut Pemerintah Provinsi akan menjalin kerja sama dengan lembaga sertifikasi dunia termasuk universitas terkemuka.

Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang mengatakan, sertifikasi ini merupakan wujud peningkatan mutu tenaga kerja asal Sulsel. "Dengan sertifikasi ini, para tenaga kerja tidak hanya bisa diterima di Indonesia bahkan untuk pekerjaan di luar negeri," katanya di Makassar Senin (21/10/2013).

Beberapa universitas di Indonesia kata dia telah menjalin kerjasama dengan universitas lain di negara maju untuk menjalankan program ini, dan Sulsel kedepannya juga akan begitu. "Kita akan laksanakan secara bertahap, agar tenaga kerja kita bisa diterima dimana-mana seperti di Australia," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Rachmat Latif mengatakan jika langkah membentuk sertifikasi internasional merupakan terobosan bagus dan harus didukung. Khusus untuk tenaga kesehatan di Sulsel sejauh ini telah dikenal istilah uji kompetensi yang menjadi syarat utama untuk terjung ke masyarakat.

"Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang memerlukan kewenangan melakukan upaya kesehatan harus melalui uji kompetensi, jika belum ijinnya tidak akan turun," kata Rachmat.

Dinas Kesehatan Sulsel baru tahun ini menjalankan uji kompetensi ini. Walau tidak menyebut berapa besar jumlah tenaga kesehatan yang mengikuti ujian tersebut, namun Rachmat Latif menilai adanya uji kompetensi ini akan mendukung kemampuan tenaga kesehatan Sulsel bisa bekerja di negara mana saja.

Uji kompetensi tenaga kesehatan merupakan instruksi dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan menunjuk Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP) yang berwenang melakukan uji kompetensi guna mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.

Profesi tenaga kesehatan di Indonesia, secara keseluruhan berjumlah 22 jenis, diantaranya perawat, apoteker, bidan dan ahli gizi, namun yang harus mengikuti uji kompetensi di Sulsel baru sekitar 12 jenis profesi kesehatan. "Perawat dan bidan lebih diutamakan," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9578 seconds (0.1#10.140)