Pekerja asing di Sleman ditarik retribusi USD100/bulan

Selasa, 22 Oktober 2013 - 20:00 WIB
Pekerja asing di Sleman ditarik retribusi USD100/bulan
Pekerja asing di Sleman ditarik retribusi USD100/bulan
A A A
Sindonews.com - Perusahaan di Sleman yang mempekerjakan tenaga asing di perusahaan tersebut mulai tahun ini harus mengeluarkan USD100 setiap bulan untuk pemkab Sleman sebagai retribusi sebagaimana yang diatur dalam salah satu isi raperda tenaga kerja asing.

Raperda ini dijadwalkan ditetapkan dalam rapat paripurna bersama tiga raperda lainnya, pada Selasa (22/10/2013) malam.

Pimpinan dewan DPRD Sleman Rohman Agus Sukamto mengatakan, dengan adanya perda nanti, maka semua tenaga kerja asing yang ada di Sleman akan dikenai tarif retribusi USD100 per bulan. Hanya saja, yang membayar retribusi bukan pekerja langsung, melainkan perusahaan dimana tenaga kerja asing tersebut bekerja.

“Setelah ada perda ini, maka bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya akan ada sanksi denda dan adminsitrasi,” papar Agus Sukamto, Selasa (22/10/2013).

Hanya saja, untuk retribusi ini tidak progresif, sehingga berapapun gaji tenaga kerja asing tersebut untuk retribusinya tidak ada perbedaan, yaitu hanya USD100.

Selain itu, untuk retribusi tersebut juga hanya akan dikenakan kepada tenaga kerja asing yang memang bekerja di perusahaan yang ada di Sleman. Sehingga bagi mahasiswa asing yang ada di Sleman, karena keahliannya selama studi juga bekerja, tidak dikenai kewajiban.

“Alasannya karena visa ke Indonesia, mereka tidak bekerja melainkan untuk belajar atau studi,” terangnya.

Ditanya apakah retribusi tenaga kerja asing ini juga akan dikenakan kepada pemain sepakbola yang ada di Sleman, Agus Sukamto menjelaskan untuk pemaian sepakbola asing karena saat masuk di Indonesia sudah ada agen yang mengurusi dan untuk segera urusannya berada di pusat, mereka juga tidak akan dikenai retribusi.

“Penerapan retribusi ini, dulunya langsung pusat, namun sekarang diserahkan kepada daerah dan hal ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Disinggung adanya penyimpangan seperti pengemplangan retribusi tenaga asing di Sleman, menurut Agus Sukamto karena untuk retribusi yang mengurusi perusahaan langsung dan juga untuk jumlah tenaga asing di Sleman belum terlalu banyak, pada penerpan awal ini dipastikan tidak ada penyimpangan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6560 seconds (0.1#10.140)