Pekerja asing di Sleman ditarik retribusi USD100/bulan

Selasa, 22 Oktober 2013 - 20:00 WIB
Pekerja asing di Sleman...
Pekerja asing di Sleman ditarik retribusi USD100/bulan
A A A
Sindonews.com - Perusahaan di Sleman yang mempekerjakan tenaga asing di perusahaan tersebut mulai tahun ini harus mengeluarkan USD100 setiap bulan untuk pemkab Sleman sebagai retribusi sebagaimana yang diatur dalam salah satu isi raperda tenaga kerja asing.

Raperda ini dijadwalkan ditetapkan dalam rapat paripurna bersama tiga raperda lainnya, pada Selasa (22/10/2013) malam.

Pimpinan dewan DPRD Sleman Rohman Agus Sukamto mengatakan, dengan adanya perda nanti, maka semua tenaga kerja asing yang ada di Sleman akan dikenai tarif retribusi USD100 per bulan. Hanya saja, yang membayar retribusi bukan pekerja langsung, melainkan perusahaan dimana tenaga kerja asing tersebut bekerja.

“Setelah ada perda ini, maka bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya akan ada sanksi denda dan adminsitrasi,” papar Agus Sukamto, Selasa (22/10/2013).

Hanya saja, untuk retribusi ini tidak progresif, sehingga berapapun gaji tenaga kerja asing tersebut untuk retribusinya tidak ada perbedaan, yaitu hanya USD100.

Selain itu, untuk retribusi tersebut juga hanya akan dikenakan kepada tenaga kerja asing yang memang bekerja di perusahaan yang ada di Sleman. Sehingga bagi mahasiswa asing yang ada di Sleman, karena keahliannya selama studi juga bekerja, tidak dikenai kewajiban.

“Alasannya karena visa ke Indonesia, mereka tidak bekerja melainkan untuk belajar atau studi,” terangnya.

Ditanya apakah retribusi tenaga kerja asing ini juga akan dikenakan kepada pemain sepakbola yang ada di Sleman, Agus Sukamto menjelaskan untuk pemaian sepakbola asing karena saat masuk di Indonesia sudah ada agen yang mengurusi dan untuk segera urusannya berada di pusat, mereka juga tidak akan dikenai retribusi.

“Penerapan retribusi ini, dulunya langsung pusat, namun sekarang diserahkan kepada daerah dan hal ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Disinggung adanya penyimpangan seperti pengemplangan retribusi tenaga asing di Sleman, menurut Agus Sukamto karena untuk retribusi yang mengurusi perusahaan langsung dan juga untuk jumlah tenaga asing di Sleman belum terlalu banyak, pada penerpan awal ini dipastikan tidak ada penyimpangan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Layanan Sistem Komputerisasi...
Layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kembali Dibuka
Sinergi Perkuat Aspek...
Sinergi Perkuat Aspek Safety, Elnusa Petrofin dan KNKT Gelar Program Mitigasi Risiko dan Rekomendasi Keselamatan Transportasi BBM
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Imbas Nyata Investasi...
Imbas Nyata Investasi di Bontang, Ratusan Tenaga Kerja Lokal Terserap
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
2 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
3 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
3 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
3 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
4 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved