BI klaim MBR tak akan terbebani aturan LTV
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menegaskan, aturan Loan to Value ratio (LTV) untuk membatasi terlalu banyaknya kredit properti tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Pasalnya, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak akan berpikir untuk membeli rumah atau properti lebih dari satu.
"Karena mereka tidak mengambil KPR lebih dari satu, hal yang sama juga kami lakukan kepad KPR Perumahan Pemerintah," ujarnya di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Agus melihat laju kredit properti berpotensi memiliki risiko tinggi, terlihat dari masyarakat yang tidak menganggap kredit perumahan sebagai pembiayaan primer.
"Kami pandang perbankan harus tingkatkan kehati-hatian pembiayaan properti. Kami juga mengimplementasikan aturan tersebut lewat LTV kredit properti," pungkasnya.
Pasalnya, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak akan berpikir untuk membeli rumah atau properti lebih dari satu.
"Karena mereka tidak mengambil KPR lebih dari satu, hal yang sama juga kami lakukan kepad KPR Perumahan Pemerintah," ujarnya di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Agus melihat laju kredit properti berpotensi memiliki risiko tinggi, terlihat dari masyarakat yang tidak menganggap kredit perumahan sebagai pembiayaan primer.
"Kami pandang perbankan harus tingkatkan kehati-hatian pembiayaan properti. Kami juga mengimplementasikan aturan tersebut lewat LTV kredit properti," pungkasnya.
(izz)