DPR dorong swasta ikut siapkan prasarana kereta api

Kamis, 24 Oktober 2013 - 16:34 WIB
DPR dorong swasta ikut...
DPR dorong swasta ikut siapkan prasarana kereta api
A A A
Sindonews.com - Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk mengaktifkan kembali ribuan kilometer (km) jalan rel yang mangkrak dan tidak terpakai. Untuk itu, Komisi yang membidangi sektor transportasi itu meminta pemerintah membuka kran kerja pemerintah dan swasta (KPS) untuk membiayai pengaktifan kembali rel kereta api (KA) peninggalan zaman Belanda yang lama sudah tidak terpakai.

Anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia menjelaskan saat ini dari 8.157 km jalan rel yang tersebar di Jawa, Sumatera dan Madura, 3.332 km diantaranya tidak beroperasi atau mangkrak. Hal ini menurutnya sangat disayangkan. Jika jalur KA tersebut diaktifkan kembali maka akan sangat membantu melancarkan aliran logistik yang selama ini hanya bertumpu pada jalan raya.

"Disamping itu juga mampu menghidupkan kembali perekonomian daerah dan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat setempat," kata Yudi dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Dia mengakui, untuk menghidupkan kembali jalur kereta api yang mangkrak tersebut dibutuhkan dana yang besar. Sementara kemampuan fiscal pemerintah melalui APBN sangat terbatas. Untuk itu, Yudi menyarankan agar pemerintah membuka kran bagi investor yang ingin membangun prasarana kereta api melalui KPS.

"APBN kita sangat terbatas. Sementara Badan Usaha pelaksana penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang ditunjuk pemerintah melalui PT KAI juga tidak mampu. Salah satu upaya yang bisa mendorong pertumbuhan jaringan prasarana kereta api adalah membuka kran bagi investor melalui KPS. Ini yang sepertinya masih mandek," kata Yudi.

Menurutnya, sistem KPS dimungkinkan untuk penyelenggaraan prasarana kereta api. Apalagi, kata Yudi, UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian sudah menghapus monopoli penyelenggaraan sarana dan prasarana kereta api oleh PT KAI dan membuka peluang badan usaha lain untuk menyelenggarakan sarana dan prasarana KA sebagaimana tertuang dalam pasal 23 ayat 1 UU No.23 tahun 2007.

Sebenarnya, pemerintah telah menyadari peran penting sektor swasta untuk memenuhi kebutuhan ini dan karenanya telah menyediakan suatu sarana bagi pihak swasta agar dapat ikut berperan serta dalam pembangunan infrastruktur melalui KPS.

Secara khusus, Pemerintah mentargetkan penanaman modal di sektor swasta sebesar Rp980 triliun kurang lebih USD94 miliar berdasarkan kerangka KPS untuk jangka waktu 2010-2014. Program KPS milik pemerintah ini mencakup rentang infrastruktur yang luas, termasuk Bandar udara, Pelabuhan laut dan sungai, Jalan dan Jembatan, Jalan Kereta Api, ketenagalistrikan dan sebagainya.

"Namun hingga saat ini belum banyak investor yang tertarik menyelenggarakan prasarana KA di Indonesia. Sebagian besar investor lebih tertarik menanamkan modalnya untuk jalan tol," imbuhnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0733 seconds (0.1#10.140)