Jamsostek surati 34 BUMN agar patuhi regulasi

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 20:10 WIB
Jamsostek surati 34...
Jamsostek surati 34 BUMN agar patuhi regulasi
A A A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) menyatakan telah mengirimkan surat kepada 34 BUMN agar mematuhi regulasi khususnya terkait pelaksanaan Undang-Undang No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek. Pasalnya, saat ini masih banyak BUMN yang tidak melaporkan gaji dan jumlah tenaga kerja sebenarnya kepada Jamsostek.

"Bulan September sudah kami kirim surat ke 34 BUMN agar mereka patuh terhadap regulasi undang-undang. Surat ini didasarkan temuan BPK dan juga imbauan Menteri BUMN agar patuh terhadap UU Jamsostek," ujar Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi usai pers gathering di Bandung, Jumat (25/10/2013).

Junaedi mengatakan, saat ini masih banyak BUMN yang masih melaporkan gaji karyawannya tidak sepenuhnya, begitu juga dengan jumlah karyawannya. "Kami sebut ini peserta PDS upah atau peserta daftar sebagian. Ini melanggar undang-undang," katanya.

Menurut Junaedi, jika 34 BUMN tersebut tidak merespon positif surat dari Jamsostek maka akan dilaporkan kepada pengawas dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Kami tidak punya wewenang memeriksa, jadi kami serahkan ke Kementerian. Setelah itu kalau mereka tidak patuh juga kami akan laporkan ke Kejaksaan," tegas Junaedi.

Sementara itu, Direktur SDM dan Umum Jamsostek, Amri Yusuf meminta seluruh BUMN untuk mematuhi UU Jamsostek. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari tata kelola perusahaan (GCG) yang harus diimplementasikan.

"BUMN saling bersinergi, baik Presiden maupun Menteri BUMN meminta sinergi itu dilakukan secara baik. Maka kita minta sinergi dari BUMN untuk melaporkan upah dan tenaga kerja yang sebenarnya kepada Jamsostek," papar Amri.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengamat Minta Rencana...
Pengamat Minta Rencana IPO PT ASDP Persero Dibatalkan
Petani Mendapat Sosialisasi...
Petani Mendapat Sosialisasi Keamanan Seiring Gas JTB Mulai Dialirkan
Pos Indonesia Salurkan...
Pos Indonesia Salurkan Bantuan Uang Sembako Pensiunan PT Pelindo (Persero)
Korupsi PT DI Persero,...
Korupsi PT DI Persero, KPK Dalami RUPS Penentuan Mitra Penjualan
Kenali 11 Jurusan Kuliah...
Kenali 11 Jurusan Kuliah yang Paling Diincar BUMN PT Persero
PT PP (Persero) Tbk...
PT PP (Persero) Tbk Bantu 25.000 Masker Medis untuk Polda Sulut
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
4 jam yang lalu
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
4 jam yang lalu
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
5 jam yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
5 jam yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
5 jam yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
5 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved