Jamsostek surati 34 BUMN agar patuhi regulasi
A
A
A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) menyatakan telah mengirimkan surat kepada 34 BUMN agar mematuhi regulasi khususnya terkait pelaksanaan Undang-Undang No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek. Pasalnya, saat ini masih banyak BUMN yang tidak melaporkan gaji dan jumlah tenaga kerja sebenarnya kepada Jamsostek.
"Bulan September sudah kami kirim surat ke 34 BUMN agar mereka patuh terhadap regulasi undang-undang. Surat ini didasarkan temuan BPK dan juga imbauan Menteri BUMN agar patuh terhadap UU Jamsostek," ujar Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi usai pers gathering di Bandung, Jumat (25/10/2013).
Junaedi mengatakan, saat ini masih banyak BUMN yang masih melaporkan gaji karyawannya tidak sepenuhnya, begitu juga dengan jumlah karyawannya. "Kami sebut ini peserta PDS upah atau peserta daftar sebagian. Ini melanggar undang-undang," katanya.
Menurut Junaedi, jika 34 BUMN tersebut tidak merespon positif surat dari Jamsostek maka akan dilaporkan kepada pengawas dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kami tidak punya wewenang memeriksa, jadi kami serahkan ke Kementerian. Setelah itu kalau mereka tidak patuh juga kami akan laporkan ke Kejaksaan," tegas Junaedi.
Sementara itu, Direktur SDM dan Umum Jamsostek, Amri Yusuf meminta seluruh BUMN untuk mematuhi UU Jamsostek. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari tata kelola perusahaan (GCG) yang harus diimplementasikan.
"BUMN saling bersinergi, baik Presiden maupun Menteri BUMN meminta sinergi itu dilakukan secara baik. Maka kita minta sinergi dari BUMN untuk melaporkan upah dan tenaga kerja yang sebenarnya kepada Jamsostek," papar Amri.
"Bulan September sudah kami kirim surat ke 34 BUMN agar mereka patuh terhadap regulasi undang-undang. Surat ini didasarkan temuan BPK dan juga imbauan Menteri BUMN agar patuh terhadap UU Jamsostek," ujar Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi usai pers gathering di Bandung, Jumat (25/10/2013).
Junaedi mengatakan, saat ini masih banyak BUMN yang masih melaporkan gaji karyawannya tidak sepenuhnya, begitu juga dengan jumlah karyawannya. "Kami sebut ini peserta PDS upah atau peserta daftar sebagian. Ini melanggar undang-undang," katanya.
Menurut Junaedi, jika 34 BUMN tersebut tidak merespon positif surat dari Jamsostek maka akan dilaporkan kepada pengawas dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kami tidak punya wewenang memeriksa, jadi kami serahkan ke Kementerian. Setelah itu kalau mereka tidak patuh juga kami akan laporkan ke Kejaksaan," tegas Junaedi.
Sementara itu, Direktur SDM dan Umum Jamsostek, Amri Yusuf meminta seluruh BUMN untuk mematuhi UU Jamsostek. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari tata kelola perusahaan (GCG) yang harus diimplementasikan.
"BUMN saling bersinergi, baik Presiden maupun Menteri BUMN meminta sinergi itu dilakukan secara baik. Maka kita minta sinergi dari BUMN untuk melaporkan upah dan tenaga kerja yang sebenarnya kepada Jamsostek," papar Amri.
(gpr)