Angkasa Pura diminta lindungi pedagang UKM Bali
A
A
A
Sindonews.com - Dalam penataan dan relokasi pedagang PT Angksa Pura I diminta lebih melindungi keberadaan usaha kecil menengah (UKM) yang menggantungkan nasibnya di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Kemelut antara para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Bandara (P2B) dengan pihak PT Angkasa Pura I Ngurah Rai hingga kini, belum menemukan titik terang meskipun beberapa pertemuan mediasi dilakukan.
Masalah tersebut sampai ke Komnas HAM yang secara khusus turun ke Bali melakukan pertemuan dengan para pedagang UKM dan pihak lainnya.
"Kami masih melakukan pendalaman, karena ada laporan terkait nasib pedagang lokal, yang merasa tergusur dalam proses relokasi di bandara," ujar Ketua Sub Komisi Mediasi Komnas HAM, Nurkholis usai pertemuan di Kuta, Sabtu (26/10/2013).
Dalam pendalaman itu, pihaknya mengkonfirmasi kronologis dan juga tuntutan pedagang hingga solusi yang ditawarkan.
Diakuinya, dari beberapa pertemuan dilakukan sampai saat ini belum tuntas. Hal inilah yang menjadi tanda tanya kenapa pertemuan melibatan pihak terkait tak kunjung membuahkan hasil.
"Kami akan dorong langkah ke arah sana, Kami segera panggil pihak yang punya otorisasi di Angkasa Pura dan cabangnya di Bali untuk dikonfrmasi seputar pertemuan hari ini," tegas Nurkholis.
Ditekankan dalam masalah ini, Angkasa Pura mestinya juga bisa menempatkan perspektif mereka untuk memberi perlindungan terhadap pekerja lokal UKM di Bali.
Diharapkan, Angkasa Pura sudah menyiapkan skenario penyelesaiaan tertentu. Jika tetap belum bisa menyelesaikannya, kedua belah pihak akan dipertemukan dimediasi Komnas HAM.
Dalam waktu 10 hari ke depan, Komnas HAM berjanji memanggil Angkasa Pura pusat dan AP I Ngurah Rai untuk menjelaskan masalahnya dan mengambil sebuah keputusan.
Mereka yang sudah lama berjualan di sana, kata Nurkholis, tidak salah jika dikasih ruang yang sama atau setidaknya sedikit ada kelonggaran.
"Kalau kita mau head to head pengusaha lokal dengan pengusaha yang memiliki kapital besar, saya tidak yakin mereka akan mampu bertahan. Di sinilah fungsi negara untuk memformulasikan membuat keputusan yang dapat memberikan rasa keadilan, keadilan itu harus diwujudkan," tandasnya.
Kemelut antara para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Bandara (P2B) dengan pihak PT Angkasa Pura I Ngurah Rai hingga kini, belum menemukan titik terang meskipun beberapa pertemuan mediasi dilakukan.
Masalah tersebut sampai ke Komnas HAM yang secara khusus turun ke Bali melakukan pertemuan dengan para pedagang UKM dan pihak lainnya.
"Kami masih melakukan pendalaman, karena ada laporan terkait nasib pedagang lokal, yang merasa tergusur dalam proses relokasi di bandara," ujar Ketua Sub Komisi Mediasi Komnas HAM, Nurkholis usai pertemuan di Kuta, Sabtu (26/10/2013).
Dalam pendalaman itu, pihaknya mengkonfirmasi kronologis dan juga tuntutan pedagang hingga solusi yang ditawarkan.
Diakuinya, dari beberapa pertemuan dilakukan sampai saat ini belum tuntas. Hal inilah yang menjadi tanda tanya kenapa pertemuan melibatan pihak terkait tak kunjung membuahkan hasil.
"Kami akan dorong langkah ke arah sana, Kami segera panggil pihak yang punya otorisasi di Angkasa Pura dan cabangnya di Bali untuk dikonfrmasi seputar pertemuan hari ini," tegas Nurkholis.
Ditekankan dalam masalah ini, Angkasa Pura mestinya juga bisa menempatkan perspektif mereka untuk memberi perlindungan terhadap pekerja lokal UKM di Bali.
Diharapkan, Angkasa Pura sudah menyiapkan skenario penyelesaiaan tertentu. Jika tetap belum bisa menyelesaikannya, kedua belah pihak akan dipertemukan dimediasi Komnas HAM.
Dalam waktu 10 hari ke depan, Komnas HAM berjanji memanggil Angkasa Pura pusat dan AP I Ngurah Rai untuk menjelaskan masalahnya dan mengambil sebuah keputusan.
Mereka yang sudah lama berjualan di sana, kata Nurkholis, tidak salah jika dikasih ruang yang sama atau setidaknya sedikit ada kelonggaran.
"Kalau kita mau head to head pengusaha lokal dengan pengusaha yang memiliki kapital besar, saya tidak yakin mereka akan mampu bertahan. Di sinilah fungsi negara untuk memformulasikan membuat keputusan yang dapat memberikan rasa keadilan, keadilan itu harus diwujudkan," tandasnya.
(dmd)