Kebijakan BHP penomeran kartu seluler bahaya bagi industri

Minggu, 27 Oktober 2013 - 11:27 WIB
Kebijakan BHP penomeran...
Kebijakan BHP penomeran kartu seluler bahaya bagi industri
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Setyanto P Santosa menilai penerapkan kebijakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) penomeran kartu telepon seluler dalam RUU Konvergensi akan berpengaruh kepada harga jual nomor seluler ke pelanggan.

Akibatnya, pembeli jadi enggan membeli dan bisnis telepon seluler di kemudian hari akan merosot. Padahal, saat ini industri telekomunikasi nasional masih bisa terus bertumbuh.

Oleh karena itu, Setyanto berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menghapus kewajiban ini pada draff RUU Konvergensi. Selain mempengaruhi bisnis, bisa jadi kebijakan ini akan membuat kualitas layanan operator merosot.

“Pemerintah jelas salah, karena itu kami dari Mastel menolak tegas aturan ini karena tidak ada gunanya,” ungkap Setyanto dalam keterangan persnya, Minggu (27/10/2013).

Sekedar informasi, DPR tengah membahas RUU Konvergensi sebagai pengganti UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal adalah adanya kewajiban dari seluruh operator seluler untuk menerapkan BHP penomeran. Sebelum sampai ke tangan DPR, RUU tersebut diinisasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2010.

Pemerintah beranggapan, BHP penomeran perlu karena jumlah nomor digit kartu telepon pelanggan seluler adalah sumber daya terbatas.

Selain Mastel, semua operator seluler di Tanah Air menentang keras kebijakan ini. Pasalnya, BHP ini tidak adil karena tidak hanya diterapkan kepada nomor-nomor baru, tetapi juga ditambah yang sudah terpakai oleh pelanggan masing-masing.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0764 seconds (0.1#10.140)