Perpanjang kontrak migas harus penuhi lima prinsip

Minggu, 27 Oktober 2013 - 12:29 WIB
Perpanjang kontrak migas...
Perpanjang kontrak migas harus penuhi lima prinsip
A A A
Sindonews.com - Berdasarkan klausul kontrak yang ada, dinyatakan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produski diperbolehkan untuk mengajukan kembali perpanjangan blok migas yang dikuasainya.

Namun demikian, menurut Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutamo, untuk dapat diperpanjang, KKKS harus memenuhi lima prinsip dasar yang menjadi ketentuan pemerintah.

Prinsip dasar yang pertama, pada masa akhir kontrak, semuanya kembali menjadi milik negara.Karena itu, negara harus mendapat lebih dari yang sebelumnya.

"Kedua, bahwa masing-masing blok itu masih mempunyai value (harga), karena disitu masih ada yang namanya prove reserve, namanya fasilitas, namanya SDM, jadi kalau dihargai itu masih punya value ibaratnya seperti kita mempunyai 10 mobil yang disewakan 10 tahun dan selesai dikembalikan kepada kita kan masih mempunyai value,” ujar Susilo dikutip dari situs ESDM, Minggu (27/10/2013).

“Siapapun operatornya dia sudah mempunyai bagiannya, bagian pemerintah siapapun operatornya kan tetap saja 80 sama 20 persen, jadi yang diperebutkan kan yang 20 persennya,” imbuh Susilo.

Prinsip yang ketiga, bahwa Pertamina itu bukanlah negara, Pertamina itu adalah BUMN, dan karenanya Pemerintah harus mempunyai keberpihkan kepada Pertamina sehingga kita bisa membantu Pertamina dalam mencapai yang namanya world class companies.

Selanjutnya, prinsip yang keempat, bahwa operasional dari blok tersebut harus tetap berjalan, jangan sampai gara-gara masalah perpanjangan, produksi menjadi terhenti, produksi menjadi turun. "Oleh karena itu dalam melakukan evaluasi itu kita betul-betul memperhatikan semua aspek," tegasnya.

Dan yang kelima, siapapun yang menjadi operatornya itu harus membayar sesuatu kepada pemerintah. "Misalnya seperti signing bonus dan itu termasuk pertamina,” pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SKK Migas Tanda Tangani...
SKK Migas Tanda Tangani Kerja Sama Wilayah Kerja Amanah dan Melati
ConocoPhillips Hengkang...
ConocoPhillips Hengkang dari Blok Corridor, Pilih Investasi di Australia
301 Blok Migas Tak Kunjung...
301 Blok Migas Tak Kunjung Beroperasi, Bahlil Ultimatum Siap Cabut Kontrak
Rampungkan Proyek KLD,...
Rampungkan Proyek KLD, PHE ONWJ Berkontribusi 16 MMSCFD
Siap-siap! Kontrak Hulu...
Siap-siap! Kontrak Hulu Migas Bakal Direvisi
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
Berita Terkini
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
3 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
19 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
21 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
31 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
1 jam yang lalu
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved