Perpanjang kontrak migas harus penuhi lima prinsip

Minggu, 27 Oktober 2013 - 12:29 WIB
Perpanjang kontrak migas...
Perpanjang kontrak migas harus penuhi lima prinsip
A A A
Sindonews.com - Berdasarkan klausul kontrak yang ada, dinyatakan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produski diperbolehkan untuk mengajukan kembali perpanjangan blok migas yang dikuasainya.

Namun demikian, menurut Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutamo, untuk dapat diperpanjang, KKKS harus memenuhi lima prinsip dasar yang menjadi ketentuan pemerintah.

Prinsip dasar yang pertama, pada masa akhir kontrak, semuanya kembali menjadi milik negara.Karena itu, negara harus mendapat lebih dari yang sebelumnya.

"Kedua, bahwa masing-masing blok itu masih mempunyai value (harga), karena disitu masih ada yang namanya prove reserve, namanya fasilitas, namanya SDM, jadi kalau dihargai itu masih punya value ibaratnya seperti kita mempunyai 10 mobil yang disewakan 10 tahun dan selesai dikembalikan kepada kita kan masih mempunyai value,” ujar Susilo dikutip dari situs ESDM, Minggu (27/10/2013).

“Siapapun operatornya dia sudah mempunyai bagiannya, bagian pemerintah siapapun operatornya kan tetap saja 80 sama 20 persen, jadi yang diperebutkan kan yang 20 persennya,” imbuh Susilo.

Prinsip yang ketiga, bahwa Pertamina itu bukanlah negara, Pertamina itu adalah BUMN, dan karenanya Pemerintah harus mempunyai keberpihkan kepada Pertamina sehingga kita bisa membantu Pertamina dalam mencapai yang namanya world class companies.

Selanjutnya, prinsip yang keempat, bahwa operasional dari blok tersebut harus tetap berjalan, jangan sampai gara-gara masalah perpanjangan, produksi menjadi terhenti, produksi menjadi turun. "Oleh karena itu dalam melakukan evaluasi itu kita betul-betul memperhatikan semua aspek," tegasnya.

Dan yang kelima, siapapun yang menjadi operatornya itu harus membayar sesuatu kepada pemerintah. "Misalnya seperti signing bonus dan itu termasuk pertamina,” pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SKK Migas Tanda Tangani...
SKK Migas Tanda Tangani Kerja Sama Wilayah Kerja Amanah dan Melati
ConocoPhillips Hengkang...
ConocoPhillips Hengkang dari Blok Corridor, Pilih Investasi di Australia
301 Blok Migas Tak Kunjung...
301 Blok Migas Tak Kunjung Beroperasi, Bahlil Ultimatum Siap Cabut Kontrak
Rampungkan Proyek KLD,...
Rampungkan Proyek KLD, PHE ONWJ Berkontribusi 16 MMSCFD
Siap-siap! Kontrak Hulu...
Siap-siap! Kontrak Hulu Migas Bakal Direvisi
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
3 menit yang lalu
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
24 menit yang lalu
Heboh Pengadaan Kipas...
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
51 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Pasok BBM ke SPBU, Ajak Masyarakat Awasi Penyalahgunaan Subsidi
1 jam yang lalu
Trump Batal Pungut Biaya...
Trump Batal Pungut Biaya 20% di Selat Hormuz, Negara Teluk Janji Investasi Jumbo ke AS
1 jam yang lalu
Perang dengan AS Kian...
Perang dengan AS Kian Memanas, Iran Ancam Hentikan Semua Ekspor Energi dari Timur Tengah
2 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved