Perpanjang kontrak migas harus penuhi lima prinsip

Minggu, 27 Oktober 2013 - 12:29 WIB
Perpanjang kontrak migas...
Perpanjang kontrak migas harus penuhi lima prinsip
A A A
Sindonews.com - Berdasarkan klausul kontrak yang ada, dinyatakan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produski diperbolehkan untuk mengajukan kembali perpanjangan blok migas yang dikuasainya.

Namun demikian, menurut Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutamo, untuk dapat diperpanjang, KKKS harus memenuhi lima prinsip dasar yang menjadi ketentuan pemerintah.

Prinsip dasar yang pertama, pada masa akhir kontrak, semuanya kembali menjadi milik negara.Karena itu, negara harus mendapat lebih dari yang sebelumnya.

"Kedua, bahwa masing-masing blok itu masih mempunyai value (harga), karena disitu masih ada yang namanya prove reserve, namanya fasilitas, namanya SDM, jadi kalau dihargai itu masih punya value ibaratnya seperti kita mempunyai 10 mobil yang disewakan 10 tahun dan selesai dikembalikan kepada kita kan masih mempunyai value,” ujar Susilo dikutip dari situs ESDM, Minggu (27/10/2013).

“Siapapun operatornya dia sudah mempunyai bagiannya, bagian pemerintah siapapun operatornya kan tetap saja 80 sama 20 persen, jadi yang diperebutkan kan yang 20 persennya,” imbuh Susilo.

Prinsip yang ketiga, bahwa Pertamina itu bukanlah negara, Pertamina itu adalah BUMN, dan karenanya Pemerintah harus mempunyai keberpihkan kepada Pertamina sehingga kita bisa membantu Pertamina dalam mencapai yang namanya world class companies.

Selanjutnya, prinsip yang keempat, bahwa operasional dari blok tersebut harus tetap berjalan, jangan sampai gara-gara masalah perpanjangan, produksi menjadi terhenti, produksi menjadi turun. "Oleh karena itu dalam melakukan evaluasi itu kita betul-betul memperhatikan semua aspek," tegasnya.

Dan yang kelima, siapapun yang menjadi operatornya itu harus membayar sesuatu kepada pemerintah. "Misalnya seperti signing bonus dan itu termasuk pertamina,” pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)