Pemerintah tidak boleh perpanjang Inpex di blok Masela
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, khusus Inpex, pemerintah tidak bisa mengacu Pasal 28 Ayat 6 PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai dasar perpanjangan kontrak Blok Masela di Laut Arafura, Meluku.
Pasal 28 Ayat 6 PP 35/2004 menyebutkan, jika telah terikat dengan kesepakatan jual beli gas bumi, maka kontraktor dapat mengajukan perpanjangan kontrak lebih cepat dari 10 tahun.
Menurut dia, Inpex tidak berhak mendapat klausul pengecualian itu, karena pada awal eksplorasi lebih mengutamakan investasi di negara lain seperti Australia ketimbang Indonesia. Akibatnya, proyek Masela melewati batas masa eksplorasi yang seharusnya maksimal 10 tahun, menjadi 12 tahun.
"Dengan demikian, pemerintah tidak bisa memakai Pasal 28 Ayat 6 itu untuk Inpex. Keterlambatan proyek Masela akibat kesalahan mereka sendiri," katanya saat dihubungi, Minggu (27/10/2013).
Marwan menambahkan, saat ini, pemerintah mestinya mendorong Inpex segera merealisasikan proyek Masela dan bukan sibuk mencari celah hukum.
"Kalau Inpex sudah berproduksi baru layak mengajukan permohonan perpanjangan lebih cepat, itupun pemerintah tidak bisa serta-merta menyetujui. Kalau sekarang diberikan, nanti ujung-ujungnya mereka akan molor lagi. Mana marwah negara kalau begitu," ujarnya.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto juga mengatakan, pemerintah mesti meninggalkan paradigma lama alokasi gas. "Sekarang saatnya pemerintah lebih berorientasi domestik ketimbang ekspor," katanya.
Menurut dia, saat ini, alokasi gas ke domestik memang sudah lebih banyak dibandingkan sebelumnya. Dia meminta agar salah satu syarat perpanjangan kontrak atau pembahasan insentif adalah alokasi gas domestik minimal 40 persen.
"Namun, kalau pemerintah mempunyai niat, sebenarnya alokasi gas domestik bisa jauh lebih besar dari saat ini," katanya.
Pasal 28 Ayat 6 PP 35/2004 menyebutkan, jika telah terikat dengan kesepakatan jual beli gas bumi, maka kontraktor dapat mengajukan perpanjangan kontrak lebih cepat dari 10 tahun.
Menurut dia, Inpex tidak berhak mendapat klausul pengecualian itu, karena pada awal eksplorasi lebih mengutamakan investasi di negara lain seperti Australia ketimbang Indonesia. Akibatnya, proyek Masela melewati batas masa eksplorasi yang seharusnya maksimal 10 tahun, menjadi 12 tahun.
"Dengan demikian, pemerintah tidak bisa memakai Pasal 28 Ayat 6 itu untuk Inpex. Keterlambatan proyek Masela akibat kesalahan mereka sendiri," katanya saat dihubungi, Minggu (27/10/2013).
Marwan menambahkan, saat ini, pemerintah mestinya mendorong Inpex segera merealisasikan proyek Masela dan bukan sibuk mencari celah hukum.
"Kalau Inpex sudah berproduksi baru layak mengajukan permohonan perpanjangan lebih cepat, itupun pemerintah tidak bisa serta-merta menyetujui. Kalau sekarang diberikan, nanti ujung-ujungnya mereka akan molor lagi. Mana marwah negara kalau begitu," ujarnya.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto juga mengatakan, pemerintah mesti meninggalkan paradigma lama alokasi gas. "Sekarang saatnya pemerintah lebih berorientasi domestik ketimbang ekspor," katanya.
Menurut dia, saat ini, alokasi gas ke domestik memang sudah lebih banyak dibandingkan sebelumnya. Dia meminta agar salah satu syarat perpanjangan kontrak atau pembahasan insentif adalah alokasi gas domestik minimal 40 persen.
"Namun, kalau pemerintah mempunyai niat, sebenarnya alokasi gas domestik bisa jauh lebih besar dari saat ini," katanya.
(gpr)