Apindo: Wajar buruh minta kenaikan upah

Selasa, 29 Oktober 2013 - 12:19 WIB
Apindo: Wajar buruh...
Apindo: Wajar buruh minta kenaikan upah
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengaku tidak terlalu merisaukan atas tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (IMP) hingga 50 persen.

"Minta kenaikan upah adalah hal yang wajar, kami juga yakin tidak semua buruh menuntut seperti itu," kata Sofjan, di kantor DPN Apindo, kuningan, Jakarta(29/10/2013).

Hal tersebut berbanding terbalik dengan gerakan buruh dengan melakukan aksi demonstrasi. Tekanan buruh dengan unjuk rasa menunjukan bahwa kenaikan UMP adalah hal serius.

Gerakan buruh yang diusung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), juga menyerukan akan melakukan mogok kerja mulai 31 Oktober sampai 1 November, agar tuntutannya dipenuhi.

Dia mengakui, bahwa gerakan buruh ini sulit dibendung. Setiap demo, ribuan buruh bisa turun ke jalan. Aksi buruh bahkan semakin kencang dipicu terbitnya Inpres No 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, dan Transmigrasi No 7/2013 Tentang Upah Minimum.

Inpres dan Permenakertrans ini menyatakan, penetapan upah minimum berdasarkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, guna mendukung kelangsungan usaha dan perkembangan industri.

Seperti diketahui, Untuk mendukung Inpres ini kemudian di wujudkan dalam Permenakertrans No 7/2013, menegaskan pembedaan antara upah minimum buruh untuk industri padat karya dan industri lainnya. Industri padat karya diizinkan untuk tidak memenuhi upah minimum yang ditetapkan.

Selain itu, Permenakertrans juga menetapkan besaran kenaikan upah sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), atau lebih ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0485 seconds (0.1#10.140)