Apindo tak yakin penetapan UMP 1 November

Selasa, 29 Oktober 2013 - 13:30 WIB
Apindo tak yakin penetapan UMP 1 November
Apindo tak yakin penetapan UMP 1 November
A A A
Sindonews.com - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 7/2013 menjelaskan, bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 akan ditetapkan pada 1 November 2013 dan akan diumumkan oleh masing-masing gubernur di seluruh Indonesia secara serentak.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi meragukan Permenakertrans tersebut dapat terlaksana tepat waktu. Dia tidak yakin penetapan UMP 2014 bisa diputuskan pada 1 November 2013, karena keputusan tersebut harus diserahkan kepada pemerintah dan Dewan Pengupahan.

"Saya belum yakin tapi kita serahkan saja pada pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional supaya semua berjalan dengan baik," Kata Sofyan saat Konferensi Pers di Kantor Apindo, Jakarta Selasa (29/10/2013).

Menurutnya, sejauh ini pemerintah masih menunggu laporan dari pemerintah daerah masing-masing untuk segera mengambil Keputusan.

Seperti diketahui, dalam Permenakertrans tersebut ditegaskan, penetapan UMP didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Selain UMP, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota.

Upah minimum yang ditetapkan gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya dan peninjauan UMP akan dilakukan sekali dalam satu tahun.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6229 seconds (0.1#10.140)