Kebijakan biaya penomeran dianggap sekadar cari uang
Selasa, 29 Oktober 2013 - 15:02 WIB
Kebijakan biaya penomeran dianggap sekadar cari uang
A
A
A
Sindonews.com - Rencana kebijakan penetapan Biaya Hak Penggunaan (BHP) penomeran kartu telepon seluler dalam RUU Konvergensi dianggap hanya sekedar mencari uang. Penyebabnya, tidak diimbangi komitmen pemerintah membangun fasilitas infrastruktur yang memadai.
“Kebijakan ini sekedar mencari uang, hanya membebankan pelaku industri, dan nanti ujungnya berdampak langsung ke masyarakat.” ujar pengamat telekomunikasi yang juga mantan Direktur International Telecommunication Union (ITU), Arnold Djiwatampu, dalam keterangannya, Selasa (29/10/2013).
Ia berpendapat, pemerintah sebenarnya punya cukup dana untuk mengembangkan sarana dan prasarana infrastruktur tanpa harus memungut objek atau bentuk penerimaan bukan pajak (PNBP) yang baru dari BHP penomeran.
“Misalnya, mengembangkan jaringan telekomunikasi tingkat internasional sendiri, nah itu saja belum dipenuhi,” ujarnya.
Ia juga membantah bahwa, nomor telepon seluler adalah sumber daya terbatas yang harus diatur. Sistem penomeran bisa diciptakan oleh manusia dengan melakukan sistem koding tersendiri.
Kebijakan pungutan atas nomor ini justru akan membuat investasi sektor telekomunikasi mandek. Operator akan berpikir ulang untuk mengembangkan usaha di Indonesia karena banyaknya pungutan yang tidak seimbang dengan hak bisnis yang diperoleh. “Kalau sampai sektor telekomunikasi tersendat, pasti penyebabnya dari pungutan ini,” ungkapnya.
Sekedar informasi, DPR tengah membahas RUU Konvergensi sebagai pengganti UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal adalah adanya kewajiban dari seluruh operator seluler untuk menerapkan BHP penomeran.
Sebelum sampai ke tangan DPR, RUU tersebut diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2010. Pemerintah beranggapan, BHP penomeran perlu karena jumlah nomor digit kartu telepon pelanggan seluler adalah sumber daya terbatas.
Senada dengan Arnold, asosiasi yang tergabung dengan nama Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) juga menentang kebijakan ini. Pasalnya, masih belum jelas kewajiban pemerintah setelah operator membayar biaya ini ke negara.
“Pemerintah jelas salah, karena itu kami dari Mastel menolak tegas aturan ini karena tidak ada gunanya,” ungkap Ketua Mastel, Setyanto P. Santosa.
“Kebijakan ini sekedar mencari uang, hanya membebankan pelaku industri, dan nanti ujungnya berdampak langsung ke masyarakat.” ujar pengamat telekomunikasi yang juga mantan Direktur International Telecommunication Union (ITU), Arnold Djiwatampu, dalam keterangannya, Selasa (29/10/2013).
Ia berpendapat, pemerintah sebenarnya punya cukup dana untuk mengembangkan sarana dan prasarana infrastruktur tanpa harus memungut objek atau bentuk penerimaan bukan pajak (PNBP) yang baru dari BHP penomeran.
“Misalnya, mengembangkan jaringan telekomunikasi tingkat internasional sendiri, nah itu saja belum dipenuhi,” ujarnya.
Ia juga membantah bahwa, nomor telepon seluler adalah sumber daya terbatas yang harus diatur. Sistem penomeran bisa diciptakan oleh manusia dengan melakukan sistem koding tersendiri.
Kebijakan pungutan atas nomor ini justru akan membuat investasi sektor telekomunikasi mandek. Operator akan berpikir ulang untuk mengembangkan usaha di Indonesia karena banyaknya pungutan yang tidak seimbang dengan hak bisnis yang diperoleh. “Kalau sampai sektor telekomunikasi tersendat, pasti penyebabnya dari pungutan ini,” ungkapnya.
Sekedar informasi, DPR tengah membahas RUU Konvergensi sebagai pengganti UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal adalah adanya kewajiban dari seluruh operator seluler untuk menerapkan BHP penomeran.
Sebelum sampai ke tangan DPR, RUU tersebut diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2010. Pemerintah beranggapan, BHP penomeran perlu karena jumlah nomor digit kartu telepon pelanggan seluler adalah sumber daya terbatas.
Senada dengan Arnold, asosiasi yang tergabung dengan nama Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) juga menentang kebijakan ini. Pasalnya, masih belum jelas kewajiban pemerintah setelah operator membayar biaya ini ke negara.
“Pemerintah jelas salah, karena itu kami dari Mastel menolak tegas aturan ini karena tidak ada gunanya,” ungkap Ketua Mastel, Setyanto P. Santosa.
(gpr)
Lihat Juga :