Menkeu: Kenaikan UMP jangan dua kali per tahun
Jum'at, 01 November 2013 - 15:05 WIB
Menkeu: Kenaikan UMP jangan dua kali per tahun
A
A
A
Sindonews.com - Meski tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dirasa wajar, Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri meminta agar hal tersebut tidak dilakukan dua kali dalam setahun.
Karena, walaupun sudah mengikuti besaran inflasi, Chatib mengaku pengusaha akan terbebani dengan kenaikan UMP dua kali dalam setahun tersebut.
"Kalau enggak salah tuntutan buruh DKI sebesar Rp3,7 juta. Dari Rp2,2 juta ke Rp3,7 juta berapa? hampir 40 persen kan? Masa sudah 40 persen awal tahun, naik lagi 40 persen. Itu kan dalam setahun jadi 80 persen dan di mana-mana akan susah," ujar Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Chatib memberitahu dunia usaha akan sangat berat menerima kenaikan UMP dua kali dalam setahun. Tapi di sisi lain aspirasi buruh tetap harus diperhatikan oleh Pemerintah.
"Jadi tujuan dikeluarnya Perpres kemarin kan memberikan guidance dalam menentukan upah yang bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Chatib juga menekankan pentingnya komunikasi dan kepastian dalam penetapan UMP ini, dia juga mendukung penuh perundingan-perundingan tripartit maupun bipartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha dalam merumuskan UMP.
"Yang paling penting sebetulnya kepastian. Dunia usaha bersedia menaikkan tapi jadwalnya harus jelas jangan setahun dua kali," pungkasnya.
Karena, walaupun sudah mengikuti besaran inflasi, Chatib mengaku pengusaha akan terbebani dengan kenaikan UMP dua kali dalam setahun tersebut.
"Kalau enggak salah tuntutan buruh DKI sebesar Rp3,7 juta. Dari Rp2,2 juta ke Rp3,7 juta berapa? hampir 40 persen kan? Masa sudah 40 persen awal tahun, naik lagi 40 persen. Itu kan dalam setahun jadi 80 persen dan di mana-mana akan susah," ujar Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Chatib memberitahu dunia usaha akan sangat berat menerima kenaikan UMP dua kali dalam setahun. Tapi di sisi lain aspirasi buruh tetap harus diperhatikan oleh Pemerintah.
"Jadi tujuan dikeluarnya Perpres kemarin kan memberikan guidance dalam menentukan upah yang bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Chatib juga menekankan pentingnya komunikasi dan kepastian dalam penetapan UMP ini, dia juga mendukung penuh perundingan-perundingan tripartit maupun bipartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha dalam merumuskan UMP.
"Yang paling penting sebetulnya kepastian. Dunia usaha bersedia menaikkan tapi jadwalnya harus jelas jangan setahun dua kali," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :