Muhaimin: Baru 12 provinsi yang menetapkan UMP 2014
A
A
A
Sindonews.com - Menteri tenagta Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, dari 34 provinsi di Indonesia, baru 12 provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimim 2014.
Sementara, sisanya sebanyak 22 provinsi masih belum menetapkan upah minimum dan masih menunggu keputusan gubernur, meskipun dewan pengupahan daerah telah menetapkan besaran KHL-nya.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat empat Provinsi yang tidak menetapkan UMP, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
Berdasarkan data Kemenakertrans, terdapat 12 provinsi yang telah menetapkan upah minimum. Yaitu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.
"Kita masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014. Prosesnya masih dalam pembahasan dan menunggu surat keputusan gubernur," kata Muhaimin dalam rilisnya, Jumat (1/11/2013).
Terkait pelaksanaan dari penetapan Upah minimum ini, kata dia, tim asistensi Kemnakertrans terus melakukan asistensi monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah dan para pimpinan daerah tingkat gubernur.
Muhaimin mengatakan bahwa pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Namun, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan oleh setiap provinsi.
Kenaikan upah minimum mempertimbangkan dan tergantung dari sejumlah indikator, diantaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli, dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," kata dia.
Sedangkan di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran upahdan besaran tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun kenaikan upah harus disambut dengan momentum peningkatan produktivitas kerja agar perusahaan dapat terus maju dan berkembang dan menambah lapangan kerja baru," pungkas Muhaimin.
Sementara, sisanya sebanyak 22 provinsi masih belum menetapkan upah minimum dan masih menunggu keputusan gubernur, meskipun dewan pengupahan daerah telah menetapkan besaran KHL-nya.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat empat Provinsi yang tidak menetapkan UMP, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
Berdasarkan data Kemenakertrans, terdapat 12 provinsi yang telah menetapkan upah minimum. Yaitu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.
"Kita masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014. Prosesnya masih dalam pembahasan dan menunggu surat keputusan gubernur," kata Muhaimin dalam rilisnya, Jumat (1/11/2013).
Terkait pelaksanaan dari penetapan Upah minimum ini, kata dia, tim asistensi Kemnakertrans terus melakukan asistensi monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah dan para pimpinan daerah tingkat gubernur.
Muhaimin mengatakan bahwa pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Namun, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan oleh setiap provinsi.
Kenaikan upah minimum mempertimbangkan dan tergantung dari sejumlah indikator, diantaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli, dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," kata dia.
Sedangkan di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran upahdan besaran tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun kenaikan upah harus disambut dengan momentum peningkatan produktivitas kerja agar perusahaan dapat terus maju dan berkembang dan menambah lapangan kerja baru," pungkas Muhaimin.
(izz)