Pengusaha 'nakal' akan dijerat sanksi pidana
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Indra mengaku prihatin saat ini masih banyak buruh yang dibayar tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), seperti diatur dalam Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia pun memperingatkan perusahaan 'nakal' akan dijerat sanksi pidana.
"Ini law enforcement terhadap UU tersebut tidak berjalan karena masih banyak buruh yang terima upah di bawah Rp1,5 juta. Bahkan, ada yang sampai di bawah Rp1 juta per bulan," beber Indra di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Dia juga mencontohkan kejadian di Daerah Pemilihannya (Dapil) di Tangerang, Banten dimana banyak buruh yang digaji tidak semestinya walaupun sudah bekerja sangat lama.
"Bahkan, banyak yang sudah bekerja 5, 10 sampai 30 tahun masih terima gaji sebesar UMP. Saya banyak terima pengaduan seperti itu di Dapil saya," lanjutnya.
Di sisi lain, Indra meminta agar negara tidak mengabaikan permasalahan ini karena dikhawatirkan perusahaan yang tidak mampu membayar gaji buruh akan memilih opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Saya mohon negara agar hadir dan menertibkan ini semua karena apabila bulan ini UMP naik (kembali) dikhawatirkan Januari dan Februari akan ada konflik yang terulang seperti ini lagi," ujarnya.
"Ini law enforcement terhadap UU tersebut tidak berjalan karena masih banyak buruh yang terima upah di bawah Rp1,5 juta. Bahkan, ada yang sampai di bawah Rp1 juta per bulan," beber Indra di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Dia juga mencontohkan kejadian di Daerah Pemilihannya (Dapil) di Tangerang, Banten dimana banyak buruh yang digaji tidak semestinya walaupun sudah bekerja sangat lama.
"Bahkan, banyak yang sudah bekerja 5, 10 sampai 30 tahun masih terima gaji sebesar UMP. Saya banyak terima pengaduan seperti itu di Dapil saya," lanjutnya.
Di sisi lain, Indra meminta agar negara tidak mengabaikan permasalahan ini karena dikhawatirkan perusahaan yang tidak mampu membayar gaji buruh akan memilih opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Saya mohon negara agar hadir dan menertibkan ini semua karena apabila bulan ini UMP naik (kembali) dikhawatirkan Januari dan Februari akan ada konflik yang terulang seperti ini lagi," ujarnya.
(dmd)