Kementan minta dukungan Kemendagri
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pertanian membutuhkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengamankan lahan pertanian potensial dari alih fungsi ke penggunaan nonpertanian. Hal ini dilakukan untuk memenuhi target swasembada pangan.
Kementan dalam hal ini meminta pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menindaklanjuti penerapan UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menteri Pertanian, Suswono mengemukakan, laju alih fungsi lahan pertanian di daerah-daerah semakin deras. Setiap tahun sekitar 100.000 hektar lahan pertanian beralih fungsi menjadi lahan komersial nonpertanian. Sementara kemampuan pemerintah mencetak sawah baru hanya 40.000 hektare per tahun.
“Jika tidak ada upaya untuk menghentikan laju alih fungsi ini, ketahanan pangan kita terancam,” tandas Mentan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11/2013).
Mentan menjelaskan, dengan lahan yang sekarang ada saja, produksi pangan belum dapat memenuhi kebutuhan. Sehingga untuk sejumlah komoditas, seperti kedelai dan gula pasir impornya masih besar.
“Untuk mencapai target swasembada pangan, kita memerlukan tambahan lahan yang cukup besar. Sehingga lahan yang ada sekarang perlu ditambah, bukannya malah dikurangi dengan tindakan alih fungsi,” jelas Mentan.
Lebih lanjut, Kementan mengusulkan agar perluasan lahan pertanian dapat dijadikan salah satu indikator untuk menilai kinerja pemerintah daerah. Jika hal ini dapat dilakukan, maka upaya Kementan dalam penyediaan lahan baku dan peningkatan nilai tambah di level petani dapat dilaksanakan.
Kementan dalam hal ini meminta pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menindaklanjuti penerapan UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menteri Pertanian, Suswono mengemukakan, laju alih fungsi lahan pertanian di daerah-daerah semakin deras. Setiap tahun sekitar 100.000 hektar lahan pertanian beralih fungsi menjadi lahan komersial nonpertanian. Sementara kemampuan pemerintah mencetak sawah baru hanya 40.000 hektare per tahun.
“Jika tidak ada upaya untuk menghentikan laju alih fungsi ini, ketahanan pangan kita terancam,” tandas Mentan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11/2013).
Mentan menjelaskan, dengan lahan yang sekarang ada saja, produksi pangan belum dapat memenuhi kebutuhan. Sehingga untuk sejumlah komoditas, seperti kedelai dan gula pasir impornya masih besar.
“Untuk mencapai target swasembada pangan, kita memerlukan tambahan lahan yang cukup besar. Sehingga lahan yang ada sekarang perlu ditambah, bukannya malah dikurangi dengan tindakan alih fungsi,” jelas Mentan.
Lebih lanjut, Kementan mengusulkan agar perluasan lahan pertanian dapat dijadikan salah satu indikator untuk menilai kinerja pemerintah daerah. Jika hal ini dapat dilakukan, maka upaya Kementan dalam penyediaan lahan baku dan peningkatan nilai tambah di level petani dapat dilaksanakan.
(dmd)