Hatta larang pengusaha lakukan PHK
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa melarang pengusaha untuk nelakukan Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) massal, pasca penetapan Upah Minimum Regional (UMR).
Hal itu dijelaskan Hatta di sela-sela kunjungannya di Kantor Pusat Majelis Tafsir AlQuran (MTA) di Kota Solo, Minggu (3/11/2013) siang.
Menurutnya, PHK bisa mengguncang stabilitas perekonomian nasional yang telah terbangun lama. Sehingga para pengusaha harus bersikap bijaksana dalam memberikan upah baru sesuai UMR yang telah ditetapkan.
"Pengusaha harus siap menaati aturan yang diberlakukan oleh tiap daerah masing-masing, tanpa harus melakukan pengurangan karyawan mereka," kata dia.
Agar PHK masal tidak terjadi, menurutnya harus ada keputusan bersama antara pemerintah daerah, pengusaha dan buruh yang bekerja. Jika kesepakatan antara ketiga lini tersebut bisa terjadi maka PHK besar-besaran tidak akan terjadi.
Selain itu, stabilitas perekonomian nasional tidak bisa tergoyahkan. "Kepala daerah dan pengusaha harus menaati rumusan dari dewan pengupahan mengenai penetapan UMR. Jadi rumusannya seperti apa, semua pihak harus menaatinya, termasuk buruh," imbuh Hatta.
Sementara, menanggapi banyaknya demo buruh yang terjadi selama sepekan terakhir ini, Hattta mengatakan hal itu justru akan sangat berpengaruh pada iklim investasi yang sudah terbentuk. Dengan banyaknya demonstrasi buruh, dapat menimbulkan sentimen negatif di mata para pengusaha baik lokal maupun pengusaha asing.
Dia berharap pasca penetapan UMR, demo tersebut tidak kembali dilakukan oleh para buruh agar sentimen itu tidak terbentuk lagi. "Harusnya setelah penetapan UMR, tidak ada lagi demo buruh, tidak ada lagi masalah antara pengusaha dan kepala daerah," tegasnya.
Hal itu dijelaskan Hatta di sela-sela kunjungannya di Kantor Pusat Majelis Tafsir AlQuran (MTA) di Kota Solo, Minggu (3/11/2013) siang.
Menurutnya, PHK bisa mengguncang stabilitas perekonomian nasional yang telah terbangun lama. Sehingga para pengusaha harus bersikap bijaksana dalam memberikan upah baru sesuai UMR yang telah ditetapkan.
"Pengusaha harus siap menaati aturan yang diberlakukan oleh tiap daerah masing-masing, tanpa harus melakukan pengurangan karyawan mereka," kata dia.
Agar PHK masal tidak terjadi, menurutnya harus ada keputusan bersama antara pemerintah daerah, pengusaha dan buruh yang bekerja. Jika kesepakatan antara ketiga lini tersebut bisa terjadi maka PHK besar-besaran tidak akan terjadi.
Selain itu, stabilitas perekonomian nasional tidak bisa tergoyahkan. "Kepala daerah dan pengusaha harus menaati rumusan dari dewan pengupahan mengenai penetapan UMR. Jadi rumusannya seperti apa, semua pihak harus menaatinya, termasuk buruh," imbuh Hatta.
Sementara, menanggapi banyaknya demo buruh yang terjadi selama sepekan terakhir ini, Hattta mengatakan hal itu justru akan sangat berpengaruh pada iklim investasi yang sudah terbentuk. Dengan banyaknya demonstrasi buruh, dapat menimbulkan sentimen negatif di mata para pengusaha baik lokal maupun pengusaha asing.
Dia berharap pasca penetapan UMR, demo tersebut tidak kembali dilakukan oleh para buruh agar sentimen itu tidak terbentuk lagi. "Harusnya setelah penetapan UMR, tidak ada lagi demo buruh, tidak ada lagi masalah antara pengusaha dan kepala daerah," tegasnya.
(izz)