AAJI minta perusahaan asuransi teliti periksa data nasabah
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim berharap perusahaan asuransi benar-benar meneliti dalam memeriksa data nasabah asuransi untuk mencegah dana suap masuk dalam bentuk polis asuransi.
Salah satu data yang dimaksud adalah perbandingan besaran polis asuransi yang akan digunakan dengan penghasilan si calon nasabah tersebut.
"Perusahaan (asuransi) harus meminta laporan keuangan calon nasabah. Kalau dalam laporan keuangan tersebut income nasabah kecil, sementara polisnya besar itu kan aneh," jelasnya saat dihubungi Sindonews, Senin (4/11/2013).
Dia juga mengingatkan seluruh perusahaan asuransi agar segera melapor pada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) apabila menemukan data keuangan nasabah yang aneh.
"Selain itu, permohonan polisnya jangan sampai diterima (accept) kalau ada laporan yang tidak seimbang tersebut," katanya.
Proses tersebut, kata Hendrisman, merupakan bagian dari bentuk pedoman Know Your Costumer (KYC) yang merupakan prosedur wajib seluruh perusahaan asuransi.
"Ditambah lagi kita sudah empat tahun bekerja sama dengan PPATK. Jadi kalau ada polis mencurigakan sudah dapat ditangani dan dilaporkan," pungkasnya.
Salah satu data yang dimaksud adalah perbandingan besaran polis asuransi yang akan digunakan dengan penghasilan si calon nasabah tersebut.
"Perusahaan (asuransi) harus meminta laporan keuangan calon nasabah. Kalau dalam laporan keuangan tersebut income nasabah kecil, sementara polisnya besar itu kan aneh," jelasnya saat dihubungi Sindonews, Senin (4/11/2013).
Dia juga mengingatkan seluruh perusahaan asuransi agar segera melapor pada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) apabila menemukan data keuangan nasabah yang aneh.
"Selain itu, permohonan polisnya jangan sampai diterima (accept) kalau ada laporan yang tidak seimbang tersebut," katanya.
Proses tersebut, kata Hendrisman, merupakan bagian dari bentuk pedoman Know Your Costumer (KYC) yang merupakan prosedur wajib seluruh perusahaan asuransi.
"Ditambah lagi kita sudah empat tahun bekerja sama dengan PPATK. Jadi kalau ada polis mencurigakan sudah dapat ditangani dan dilaporkan," pungkasnya.
(izz)