PU anggarkan DAK Rp10,1 T untuk infrastruktur 2014
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2014 yang akan diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk dipergunakan dalam penanganan jalan, irigasi dan air minum sebesar Rp10,1 triliun.
Staf Ahli Menteri PU Bidang Keterpaduan Pembangunan, Taufik Widjojono mengatakan, alokasi DAK tahun 2014 merupakan peningkatan dari APBNP 2013 sebesar Rp8,1 triliun.
Taufik juga menyebut salah satu alasan pemberian DAK ini karena pemerintah menyadari kondisi pelayanan infrastruktur daerah secara umum belum memadai.
“Apalagi kondisi pembiayaan pemda juga tidak memadai untuk memelihara infrastruktur daerah yang jadi kewenangannya," ujarnya melalui siaran pers, Senin (4/11/2013).
Taufik merinci DAK PU 2014 didominasi penanganan jalan yang sebesar Rp6,01 triliun. Sementara untuk keperluan irigasi, air minum dan sanitasi masing-masing dialokasikan senilai Rp2,28 triliun, Rp885 miliar dan Rp830 miliar.
"Dana tersebut diberikan Pemerintah Pusat kepada 28 Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia," sambung Taufik.
Taufik menerangkan ada tiga kriteria penilaian untuk daerah yang layak dapat DAK. Pertama adalah fasilitas fiskal daerah bersangkutan, lalu menurut indeks daerah tersebut.
"Dua kriteria ini dilakukan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Sedang yang ketiga adalah dari sisi teknis yang dinilai oleh Kementerian PU,” tandas Taufik.
Staf Ahli Menteri PU Bidang Keterpaduan Pembangunan, Taufik Widjojono mengatakan, alokasi DAK tahun 2014 merupakan peningkatan dari APBNP 2013 sebesar Rp8,1 triliun.
Taufik juga menyebut salah satu alasan pemberian DAK ini karena pemerintah menyadari kondisi pelayanan infrastruktur daerah secara umum belum memadai.
“Apalagi kondisi pembiayaan pemda juga tidak memadai untuk memelihara infrastruktur daerah yang jadi kewenangannya," ujarnya melalui siaran pers, Senin (4/11/2013).
Taufik merinci DAK PU 2014 didominasi penanganan jalan yang sebesar Rp6,01 triliun. Sementara untuk keperluan irigasi, air minum dan sanitasi masing-masing dialokasikan senilai Rp2,28 triliun, Rp885 miliar dan Rp830 miliar.
"Dana tersebut diberikan Pemerintah Pusat kepada 28 Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia," sambung Taufik.
Taufik menerangkan ada tiga kriteria penilaian untuk daerah yang layak dapat DAK. Pertama adalah fasilitas fiskal daerah bersangkutan, lalu menurut indeks daerah tersebut.
"Dua kriteria ini dilakukan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Sedang yang ketiga adalah dari sisi teknis yang dinilai oleh Kementerian PU,” tandas Taufik.
(gpr)