Empat provinsi tidak tetapkan UMP

Senin, 04 November 2013 - 20:31 WIB
Empat provinsi tidak...
Empat provinsi tidak tetapkan UMP
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperkirakan ada empat provinsi yang tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Keempatnya ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya keempat provinsi tersebut memang tidak menetapkan UMP layaknya provinsi lain. Namun tim asistensi dan monitoring tetap menunggu laporan-laporan dari provinsi untuk penetapan upah minimum 2014.

“Biasanya empat provinsi ini menyerahkan ke bupati atau walikota untuk menetapkan upah minimum masing-masing kota dan bukan provinsi,” katanya di gedung Kemenakertrans, Senin (4/11/2013).

Muhaimin mengungkapkan, 20 provinsi yang sudah menetapkan UMP ialah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua dan Bengkulu. Pemerintah juga sudah menerima laporan penetapan UMP dari NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Gorontalo.

Menteri berkacamata ini pun meminta kepala daerah untuk mempercepat penetapan upah. Upah yang tepat waktu, jelasnya, akan memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha.

“Berdasarkan laporan sementara, penetapan UM 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing,” kata Muhaimin.

Ketua Organisasi Pekerja Serikat Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat, para gubernur di keempat provinsi tetap harus menetapkan upah minimum provinsi. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 89 UU No 13/2003 dan pasal 7 Permenakertrans No 13 tahun 2012.

Serikat buruh juga akan mendorong keempat gubernur ini untuk segera menetapkan UMP agar angka upah ini menjadi patokan perbandingan UMP kedepan. Diharapkan juga agar tidak ada upah minimum kabupaten/kota di kemudian hari yang nilainya di bawah upah minimum provinsi saat ini.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
34 menit yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
58 menit yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
1 jam yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
2 jam yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved