Empat provinsi tidak tetapkan UMP

Senin, 04 November 2013 - 20:31 WIB
Empat provinsi tidak...
Empat provinsi tidak tetapkan UMP
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperkirakan ada empat provinsi yang tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Keempatnya ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya keempat provinsi tersebut memang tidak menetapkan UMP layaknya provinsi lain. Namun tim asistensi dan monitoring tetap menunggu laporan-laporan dari provinsi untuk penetapan upah minimum 2014.

“Biasanya empat provinsi ini menyerahkan ke bupati atau walikota untuk menetapkan upah minimum masing-masing kota dan bukan provinsi,” katanya di gedung Kemenakertrans, Senin (4/11/2013).

Muhaimin mengungkapkan, 20 provinsi yang sudah menetapkan UMP ialah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua dan Bengkulu. Pemerintah juga sudah menerima laporan penetapan UMP dari NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Gorontalo.

Menteri berkacamata ini pun meminta kepala daerah untuk mempercepat penetapan upah. Upah yang tepat waktu, jelasnya, akan memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha.

“Berdasarkan laporan sementara, penetapan UM 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing,” kata Muhaimin.

Ketua Organisasi Pekerja Serikat Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat, para gubernur di keempat provinsi tetap harus menetapkan upah minimum provinsi. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 89 UU No 13/2003 dan pasal 7 Permenakertrans No 13 tahun 2012.

Serikat buruh juga akan mendorong keempat gubernur ini untuk segera menetapkan UMP agar angka upah ini menjadi patokan perbandingan UMP kedepan. Diharapkan juga agar tidak ada upah minimum kabupaten/kota di kemudian hari yang nilainya di bawah upah minimum provinsi saat ini.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
1 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
2 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
5 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
6 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
7 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
9 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved