Empat provinsi tidak tetapkan UMP

Senin, 04 November 2013 - 20:31 WIB
Empat provinsi tidak tetapkan UMP
Empat provinsi tidak tetapkan UMP
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperkirakan ada empat provinsi yang tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Keempatnya ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya keempat provinsi tersebut memang tidak menetapkan UMP layaknya provinsi lain. Namun tim asistensi dan monitoring tetap menunggu laporan-laporan dari provinsi untuk penetapan upah minimum 2014.

“Biasanya empat provinsi ini menyerahkan ke bupati atau walikota untuk menetapkan upah minimum masing-masing kota dan bukan provinsi,” katanya di gedung Kemenakertrans, Senin (4/11/2013).

Muhaimin mengungkapkan, 20 provinsi yang sudah menetapkan UMP ialah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua dan Bengkulu. Pemerintah juga sudah menerima laporan penetapan UMP dari NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Gorontalo.

Menteri berkacamata ini pun meminta kepala daerah untuk mempercepat penetapan upah. Upah yang tepat waktu, jelasnya, akan memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha.

“Berdasarkan laporan sementara, penetapan UM 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing,” kata Muhaimin.

Ketua Organisasi Pekerja Serikat Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat, para gubernur di keempat provinsi tetap harus menetapkan upah minimum provinsi. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 89 UU No 13/2003 dan pasal 7 Permenakertrans No 13 tahun 2012.

Serikat buruh juga akan mendorong keempat gubernur ini untuk segera menetapkan UMP agar angka upah ini menjadi patokan perbandingan UMP kedepan. Diharapkan juga agar tidak ada upah minimum kabupaten/kota di kemudian hari yang nilainya di bawah upah minimum provinsi saat ini.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5427 seconds (0.1#10.140)