Ilham setuju UMK Makassar 5% di atas UMP

Selasa, 05 November 2013 - 15:50 WIB
Ilham setuju UMK Makassar...
Ilham setuju UMK Makassar 5% di atas UMP
A A A
Sindonews.com - Wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menyetujui jika Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2014 nantinya ditetapkan sebesar 5 persen persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.

Menurut llham, jika UMP Sulsel 2014 ditetapkan Rp1,8 juta maka UMK Makassar berkisar Rp1,9 juta. Penetapan UMK, kata dia, selain didasarkan pada nilai UMP juga pada kebutuhan hidup layak (KHL) dan laju inflasi.

“Kita mengacu pada UMP. Soal aturan UMK ditetapkan lebih tinggi 5 persen dari UMP akan kita patuhi. Saya kira itu angka layak hidup untuk buruh pastinya,” katanya, Selasa (5/11/2013).

Ilham menambahkan, setelah gubernur Sulsel menandatangani penetapan UMP, dewan pengupahan kota Makassar yang terdiri atas tiga unsur yakni pemerintah, pengusaha dan buruh langsung menggelar pleno penetapan UMK 2014.

Hal serupa dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Bukti Djufrie. “Pleno penetapan UMK Makassar menunggu penetapan UMP. Setelah itu dewan pengupahan (Makassar) akan merilis (KHL) bersama penetapan UMK,” kata Bukti kepada SINDO.

Menurut dia, dewan pengupahan telah melakukan tiga kali survey KHL pada lima pasar tradisional di Makassar yakni, Sentral, Terong, Pa’baeng-baeng, Toddopuli dan Daya. Survey tahap pertama dilaksanakan April dengan angka KHL Rp1.520.000. Pada survey tahap kedua Juni, KHL meningkat menjadi Rp1.636.000.

Hanya saja Bukti masih merahasiakan hasil survey KHL tahap ketiga yang dilaksanakan Oktober. Namun jika mengacu pada survey tahap pertama dan kedua, hasil survey KHL tahap ketiga di atas Rp1,7 juta.

Untuk diketahui, dasar penetapan UMK Makassar 2013 sebesar Rp1,5 juta merupakan hasil survey KHL tahap ketiga yang dilaksanakan 2012 sebesar Rp1.360.000. Bahkan UMK Makassar 2013 naik sekitar 35 persen dibanding UMK 2012 yang hanya Rp1,2 juta.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sulsel, Andi Mellanti menegaskan UMK Makassar dan kabupaten/kota se Sulsel wajib 5 persen di atas UMP. Menurut dia, dewan pengupahan telah menetapkan UMP Sulsel 2014 sebesar Rp1,8 juta sehingga UMK minimal sekitar Rp1,9 juta.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7271 seconds (0.1#10.140)