Melonjak 123,9%, BEI suspensi saham SONA
A
A
A
Sindonews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA) karena meningkatkanya harga kumulatif saham secara signifikan.
Berdasarkan pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (7/11/2013) dijelaskan bahwa saham SONA melonjak sebesar Rp2.850 atau 123,91 persen sejak 23 Oktober-6 November 2013. Pada tanggal 23 Oktober 2013, harga saham SONA ditutup pada level Rp2.300, namun pada 6 November 2013 menjadi Rp5.150/saham.
"Karena itu, BEI perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Sona Topas Tourism Industry dalam rangka cooling down pada perdagangan tanggal 7 November 2013," kata Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy.
Adapun, suspensi terhadap saham SONA dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham SONA.
Di samping itu, Bursa juga mengimbau kepada sejumlah pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Berdasarkan pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (7/11/2013) dijelaskan bahwa saham SONA melonjak sebesar Rp2.850 atau 123,91 persen sejak 23 Oktober-6 November 2013. Pada tanggal 23 Oktober 2013, harga saham SONA ditutup pada level Rp2.300, namun pada 6 November 2013 menjadi Rp5.150/saham.
"Karena itu, BEI perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Sona Topas Tourism Industry dalam rangka cooling down pada perdagangan tanggal 7 November 2013," kata Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy.
Adapun, suspensi terhadap saham SONA dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham SONA.
Di samping itu, Bursa juga mengimbau kepada sejumlah pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
(rna)