Potensi kerugian PLN Sulselrabar Rp14 M/bulan
A
A
A
Sindonews.com - PT PLN (Persero) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulselrabar) menyebutkan potensi kerugian yang dialami perusahaan negara ini mencapai Rp14 miliar perbulan. Potensi kerugian tersebut berasal dari tunggakan pelanggan.
Deputy Manager Mekanisme Niaga PLN Sulselrabar, Imron Rusyadi menjelaskan, tunggakan tersebut didominasi oleh pelanggan rumah tangga yang berdomisili di Makassar. Sementara, industri dinilai relative sehat, dengan ketepatan waktu bayar hingga angka 90 persen.
"Ada sekitar Rp10 miliar sampai Rp14 miliar tunggakan dari total omzet Rp260 miliar per bulan. Tunggakan ini tidak berlarut-larut. Biasanya satu sampai dua bulan saja, sehingga belum sampai pada pemutusan sambungan listrik," ungkapnya kepada sejumlah media di warkop Toraja, Jumat (8/11/2013).
Karena itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi agar kesadaran masyarakat meningkat. Apalagi tahun ini terjadi pertumbuhan pemakaian daya listrik tumbuh hingga delapan persen mencapai 119 jam per bulan.
Saat ini, kata dia jumlah pelanggan mencapai 2,1 juta didominasi rumah tangga. Industri hanya menenmpati sekitar 30 persen. Jumlah pelanggan yang tidak mengalami penyesuaian tarif yakni pelanggan dengan daya 450-900 VA sebesar 1.546.664 atau 77,5 persen.
Sementara, pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif sebesar 22,5 persen dengan rincian pelanggan daya 1300 VA sebesar 15,8 persen, pelanggan bisnis 4,3 persen, pelanggan industri 0,1 persen, pemerintahan 0,7 persen, dan pelanggan sosial 1,7 persen.
"Untuk penyambungan baru PLN Sulselrabar menargetkan 166 ribu sambungan. Saat ini kami sudah mencapai 135 ribu sambungan. Sehingga daftar tunggu tidak masalah. Begitu mendaftar akan kita layani. Kita ini surplus listrik," kata Imron.
Sementra, Manager Bidang Niaga dan Pelayanan Jumhari Nurdin mengatakan, untuk meningkatkan akurasi pencatatan meteran, PLN melakukan tera ulang kepada setiap meteran listrik yang sudah berusia 10 tahun ke atas.
Kewajiban tera ulang terhadap meteran listrik lanjut dia, telah diatur dalam UU No 2/1981 tentang Metrology Legal. Tera ulang dilakukan untuk memastikan standarisasi alat agar tidak merugikan konsumen maupun PLN.
"Karena kemungkinannya bisa dua apakah laju pencatatan di meteran lebih cepat atau lebih lambat dari seharusnya. Karena itu, yang tua masuk penggantian. Kalau masyarakat menemukan meteran listriknya mengalami gangguan silakan adukan untuk di ditindaklanjuti," pungkas Jumhari.
Deputy Manager Mekanisme Niaga PLN Sulselrabar, Imron Rusyadi menjelaskan, tunggakan tersebut didominasi oleh pelanggan rumah tangga yang berdomisili di Makassar. Sementara, industri dinilai relative sehat, dengan ketepatan waktu bayar hingga angka 90 persen.
"Ada sekitar Rp10 miliar sampai Rp14 miliar tunggakan dari total omzet Rp260 miliar per bulan. Tunggakan ini tidak berlarut-larut. Biasanya satu sampai dua bulan saja, sehingga belum sampai pada pemutusan sambungan listrik," ungkapnya kepada sejumlah media di warkop Toraja, Jumat (8/11/2013).
Karena itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi agar kesadaran masyarakat meningkat. Apalagi tahun ini terjadi pertumbuhan pemakaian daya listrik tumbuh hingga delapan persen mencapai 119 jam per bulan.
Saat ini, kata dia jumlah pelanggan mencapai 2,1 juta didominasi rumah tangga. Industri hanya menenmpati sekitar 30 persen. Jumlah pelanggan yang tidak mengalami penyesuaian tarif yakni pelanggan dengan daya 450-900 VA sebesar 1.546.664 atau 77,5 persen.
Sementara, pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif sebesar 22,5 persen dengan rincian pelanggan daya 1300 VA sebesar 15,8 persen, pelanggan bisnis 4,3 persen, pelanggan industri 0,1 persen, pemerintahan 0,7 persen, dan pelanggan sosial 1,7 persen.
"Untuk penyambungan baru PLN Sulselrabar menargetkan 166 ribu sambungan. Saat ini kami sudah mencapai 135 ribu sambungan. Sehingga daftar tunggu tidak masalah. Begitu mendaftar akan kita layani. Kita ini surplus listrik," kata Imron.
Sementra, Manager Bidang Niaga dan Pelayanan Jumhari Nurdin mengatakan, untuk meningkatkan akurasi pencatatan meteran, PLN melakukan tera ulang kepada setiap meteran listrik yang sudah berusia 10 tahun ke atas.
Kewajiban tera ulang terhadap meteran listrik lanjut dia, telah diatur dalam UU No 2/1981 tentang Metrology Legal. Tera ulang dilakukan untuk memastikan standarisasi alat agar tidak merugikan konsumen maupun PLN.
"Karena kemungkinannya bisa dua apakah laju pencatatan di meteran lebih cepat atau lebih lambat dari seharusnya. Karena itu, yang tua masuk penggantian. Kalau masyarakat menemukan meteran listriknya mengalami gangguan silakan adukan untuk di ditindaklanjuti," pungkas Jumhari.
(izz)