DPR akan menyeleksi perusahaan yang boleh ekspor

Kamis, 14 November 2013 - 11:17 WIB
DPR akan menyeleksi...
DPR akan menyeleksi perusahaan yang boleh ekspor
A A A
Sindonews.com - PT Freeport Indonesia (Freeport) dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengajukan permohonan dispensasi terkait pemberlakuan ketentuan ekspor yang diatur dalam Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) kepada Pemerintah.

Pemerintah pun menyatakan tidak dapat memberikan izin dispensasi itu tanpa membicarakan dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi VII DPR RI Satya Yudha menyatakan dapat memahami kondisi yang dihadapi dua perusahaan asing itu. Menurut dia, keberatan Freeport dan NNT atas larangan ekspor per Januari 2014 dan kewajiban membangun smelter pada tahun tersebut cukup rasional.

“Kita menyadari smelter tidak bisa on time pada Januari 2014,” ujar Satya, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Satya menjelaskan, DPR tengah merancang kriteria perusahaan mana saja yang diperbolehkan melakukan ekspor bahan material dasar. Dalam hal ini, DPR akan menggunakan kriteria yang ada untuk melakukan seleksi.

“Kriterianya antara lain, perusahaan yang bersangkutan memiliki blueprint pembangunan smelter. Atau perusahaan tersebut memiliki komitmen untuk mengikat kontrak dengan perusahaan dalam negeri, kan mereka tidak harus membangun smelter,” ucap Satya.

Satya menjelaskan, keberadaan kriteria itu sangat penting untuk melihat sejauh mana kesungguhan Freeport dan NNT untuk terus berproduksi di Indonesia. Sehingga, menurut dia, dispensasi tidak sembarangan dapat diberikan.

“Dispensasi diberikan bukan tanpa arah, melainkan melihat kesungguhan dari masing-masing perusahaan," tegasnya.

Selain itu, Satya mengungkapkan, dispensasi pun diberikan dengan batas waktu yang disesuaikan kemampuan perusahaan dalam membangun smelter. Sementara pembangunan smelter biasanya memakan waktu 36 bulan atau 3 tahun.

“Misalnya mereka menyatakan smelter bisa on operation pada 2017, maka kita berikan batas waktu sampai segitu," tambahnya.

Satya menyadari, jika larangan ekspor ini tidak disukai oleh pengusaha yang terbiasa mengekspor bahan dasar mineral. Tetapi, larangan ini harus diterapkan demi keberlanjutan produksi nasional.

“Saya tahu pernyataan ini tidak disukai oleh perusahaan yang biasa mengeruk hasil Indonesia dan langsung menjual. Tapi, mereka juga sudah memikirkan kalau dengan cara ini dapat memberikan nilai tambah dan menyumbang pertumbuhan ekonomi,” pungkas Satya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4794 seconds (0.1#10.140)