DPR akan menyeleksi perusahaan yang boleh ekspor

Kamis, 14 November 2013 - 11:17 WIB
DPR akan menyeleksi...
DPR akan menyeleksi perusahaan yang boleh ekspor
A A A
Sindonews.com - PT Freeport Indonesia (Freeport) dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengajukan permohonan dispensasi terkait pemberlakuan ketentuan ekspor yang diatur dalam Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) kepada Pemerintah.

Pemerintah pun menyatakan tidak dapat memberikan izin dispensasi itu tanpa membicarakan dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi VII DPR RI Satya Yudha menyatakan dapat memahami kondisi yang dihadapi dua perusahaan asing itu. Menurut dia, keberatan Freeport dan NNT atas larangan ekspor per Januari 2014 dan kewajiban membangun smelter pada tahun tersebut cukup rasional.

“Kita menyadari smelter tidak bisa on time pada Januari 2014,” ujar Satya, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Satya menjelaskan, DPR tengah merancang kriteria perusahaan mana saja yang diperbolehkan melakukan ekspor bahan material dasar. Dalam hal ini, DPR akan menggunakan kriteria yang ada untuk melakukan seleksi.

“Kriterianya antara lain, perusahaan yang bersangkutan memiliki blueprint pembangunan smelter. Atau perusahaan tersebut memiliki komitmen untuk mengikat kontrak dengan perusahaan dalam negeri, kan mereka tidak harus membangun smelter,” ucap Satya.

Satya menjelaskan, keberadaan kriteria itu sangat penting untuk melihat sejauh mana kesungguhan Freeport dan NNT untuk terus berproduksi di Indonesia. Sehingga, menurut dia, dispensasi tidak sembarangan dapat diberikan.

“Dispensasi diberikan bukan tanpa arah, melainkan melihat kesungguhan dari masing-masing perusahaan," tegasnya.

Selain itu, Satya mengungkapkan, dispensasi pun diberikan dengan batas waktu yang disesuaikan kemampuan perusahaan dalam membangun smelter. Sementara pembangunan smelter biasanya memakan waktu 36 bulan atau 3 tahun.

“Misalnya mereka menyatakan smelter bisa on operation pada 2017, maka kita berikan batas waktu sampai segitu," tambahnya.

Satya menyadari, jika larangan ekspor ini tidak disukai oleh pengusaha yang terbiasa mengekspor bahan dasar mineral. Tetapi, larangan ini harus diterapkan demi keberlanjutan produksi nasional.

“Saya tahu pernyataan ini tidak disukai oleh perusahaan yang biasa mengeruk hasil Indonesia dan langsung menjual. Tapi, mereka juga sudah memikirkan kalau dengan cara ini dapat memberikan nilai tambah dan menyumbang pertumbuhan ekonomi,” pungkas Satya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
30 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
50 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved