BRI siap layani pembayaran pajak UKM
A
A
A
Sindonews.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) siap melayani pembayaran pajak penghasilan (PPh) final 1 persen bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kesiapan tersebut merupakan tanggapan dari BRI mengenai penerapan PP No 46/2013 tentang PPh pelaku UKM. Per September 2013, nasabah UKM BRI tercatat berjumlah lebih dari 1,3 juta orang.
“Ini merupakan potensi yang sangat besar untuk menyumbang pemasukan pajak kepada Negara,” kata Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (17/11/2013).
Dia menjelaskan, BRI sebagai salah satu bank yang bermitra dengan pemerintah juga siap melayani pembayaran melalui internet banking dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Menurut dia, salah satu keunggulan dari pembayaran pajak melalui BRI adalah pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa channel, yakni melalui teller BRI, ATM, internet banking dan segera menyusul pembayaran melalui Electronic Data Capture (EDC) di sentra-sentra pasar tradisional.
“Internet banking BRI sangat siap. Fitur-fiturnya sudah didesain sederhana dan sangat user friendly,” ujar dia.
Ali menjelaskan, pengguna internet banking BRI per Oktober 2013 sebanyak lebih dari 835 ribu, dengan jumlah transaksi lebih dari 2,4 juta transaksi. Bila diakumulasikan Januari-Oktober 2013 mencapai lebih dari 22,3 juta transaksi, dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp23,7 triliun.
Selain itu, dia menuturkan, lebih dari 16 ribu unit ATM BRI di seluruh Indonesia siap melayani wajib pajak, utamanya pelaku UKM. Ali menyarankan agar nasabah BRI yang sudah melakukan transaksi pembayaran pajak di ATM dan internet banking agar menyimpan struk atau salinan transaksi tersebut karena struk itu menjadi bukti sah telah dilakukan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
”Struknya disimpan dan sewaktu-waktu bisa jadi bukti wajib pajak sudah membayar kewajibannya,” kata Ali.
Bukan hanya itu, dia juga mengimbau agar wajib pajak terlebih dulu memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, wajib pajak pada saat pembayaran wajib memasukkan NPWP tersebut dan besarnya Pph final yang dibayarkan adalah 1 persen dari nilai omzet bruto wajib pajak per bulan.
Sebagaimana diketahui, per tanggal 12 Juni lalu telah dikeluarkan PP No.46/2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2013.
Aturan itu menyebutkan, wajib pajak yang berpenghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun akan diberlakukan PPh final 1 persem tersebut. Untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajaknya, Ditjen Perbendaharaan Negara dan Ditjen Pajak Kemenkeu menggandeng empat bank besar, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BCA untuk memberikan fasilitas pembayaran pajak ini.
Kesiapan tersebut merupakan tanggapan dari BRI mengenai penerapan PP No 46/2013 tentang PPh pelaku UKM. Per September 2013, nasabah UKM BRI tercatat berjumlah lebih dari 1,3 juta orang.
“Ini merupakan potensi yang sangat besar untuk menyumbang pemasukan pajak kepada Negara,” kata Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (17/11/2013).
Dia menjelaskan, BRI sebagai salah satu bank yang bermitra dengan pemerintah juga siap melayani pembayaran melalui internet banking dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Menurut dia, salah satu keunggulan dari pembayaran pajak melalui BRI adalah pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa channel, yakni melalui teller BRI, ATM, internet banking dan segera menyusul pembayaran melalui Electronic Data Capture (EDC) di sentra-sentra pasar tradisional.
“Internet banking BRI sangat siap. Fitur-fiturnya sudah didesain sederhana dan sangat user friendly,” ujar dia.
Ali menjelaskan, pengguna internet banking BRI per Oktober 2013 sebanyak lebih dari 835 ribu, dengan jumlah transaksi lebih dari 2,4 juta transaksi. Bila diakumulasikan Januari-Oktober 2013 mencapai lebih dari 22,3 juta transaksi, dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp23,7 triliun.
Selain itu, dia menuturkan, lebih dari 16 ribu unit ATM BRI di seluruh Indonesia siap melayani wajib pajak, utamanya pelaku UKM. Ali menyarankan agar nasabah BRI yang sudah melakukan transaksi pembayaran pajak di ATM dan internet banking agar menyimpan struk atau salinan transaksi tersebut karena struk itu menjadi bukti sah telah dilakukan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
”Struknya disimpan dan sewaktu-waktu bisa jadi bukti wajib pajak sudah membayar kewajibannya,” kata Ali.
Bukan hanya itu, dia juga mengimbau agar wajib pajak terlebih dulu memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, wajib pajak pada saat pembayaran wajib memasukkan NPWP tersebut dan besarnya Pph final yang dibayarkan adalah 1 persen dari nilai omzet bruto wajib pajak per bulan.
Sebagaimana diketahui, per tanggal 12 Juni lalu telah dikeluarkan PP No.46/2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2013.
Aturan itu menyebutkan, wajib pajak yang berpenghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun akan diberlakukan PPh final 1 persem tersebut. Untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajaknya, Ditjen Perbendaharaan Negara dan Ditjen Pajak Kemenkeu menggandeng empat bank besar, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BCA untuk memberikan fasilitas pembayaran pajak ini.
(rna)