Apindo: Wajar UMK Depok di bawah DKI

Senin, 18 November 2013 - 10:35 WIB
Apindo: Wajar UMK Depok...
Apindo: Wajar UMK Depok di bawah DKI
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Iqbal Iskandar Alam mengatakan, upah minimum kota (UMK) Depok yang telah ditentukan dan diputuskan merupakan kesepakatan bersama.

Sehingga, pihaknya berharap iklim usaha maupun hubungan yang baik antara pekerja dan pengusaha. "Ini bagian dari dinamika. Keputusan bersama dan diambil atas kesepakatan bersama," kata Iqbal, Senin (18/11/2013).

Sementara, mengenai nominal angka yang diputuskan, Iqbal menilai sudah sewajarnya. Karena tidak mungkin UMK Depok akan lebih besar dari DKI Jakarta. "Sejauh masih di bawah DKI enggak masalah karena Depok kan dekat dengan Jakarta. Tapi tidak mungkin kalau di atas Jakarta," tegasnya.

Sebelumnya, buruh menuntut UMK Depok sebesar Rp2,9 juta. Namun hanya disepakati Rp2,3 juta. Atau naik 17 persen dari Rp2.042.000M. Angka ini di atas nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp2.169.000.

"Kami juga memperhatikan besaran UMK di kota-kota sekitar Depok," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Diah Sadiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat koordinasi antara dewan pengupahan kota (Depeko) bersama Apindo, serikat pekerja dan Pemerintah Kota Depok akhir pekan lalu, menghasilkan keputusan besaran angka Upah Minimum Kota (UMK). Kesepakatan yang dicapai yakni sebesar Rp2.397.000.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
3 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
4 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
4 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
4 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
5 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved