Dua kementerian ini diminta tindak tegas maskapai delay
A
A
A
Sindonews.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka kesempatan kepada konsumen yang ingin mengadukan seputar masalah seringnya keterlambatan (delay) jadwal maskapai penerbangan.
Karena selama ini, Menteri Negara BUMN dan Kementerian Perhubungan dinilai kurang tegas. Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, David Tobing menjelaskan, banyak maskapai penerbangan yang beralasan bahwa pesawat delay karena faktor cuaca.
Menurutnya, ternyata penyebab utama adalah faktor maskapai itu sendiri. David bahkan menilai bahwa selama ini Kemenhub terlalu royal memberikan jadwal dan rute penerbangan. Sehingga tak dihitung secara baik oleh maskapai pesawat itu sendiri dan jadwal yang ada menjadi dipaksakan.
"Jadwal mepet, akhirnya terjadi cross delay. Kemenhub jangan terlalu royal berikan rute dan jam bersamaan. Kapasitas Bandara Soekarno Hatta enggak memadai. Bahkan harus antre satu jam lalu take off. BUMN dan Kemenhub harus bertanggung jawab. Ini merugikan penumpang yang menggunakan waktu untuk bekerja," tegasnya dalam sebuah diskusi di Depok, Selasa (19/11/2013).
David mengatakan, selama ini memang sudah ada regulasi bahwa kompensasi harus dilakukan setiap maskapai sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada penumpang. Seperti memberikan makanan ringan, makanan besar, lalu menginap, dan ada asuransi, atau setelah empat jam penumpang mendapat ganti rugi Rp300 ribu.
"Tetapi ini pun masih dikurangi dan tak transparan," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa penumpang bisa menuntut ke jalur hukum. "Dirjen perhubungan harusnya sudah jelas dan ada sanksinya, ini pelanggaran terjadi delay," pungkas dia.
Karena selama ini, Menteri Negara BUMN dan Kementerian Perhubungan dinilai kurang tegas. Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, David Tobing menjelaskan, banyak maskapai penerbangan yang beralasan bahwa pesawat delay karena faktor cuaca.
Menurutnya, ternyata penyebab utama adalah faktor maskapai itu sendiri. David bahkan menilai bahwa selama ini Kemenhub terlalu royal memberikan jadwal dan rute penerbangan. Sehingga tak dihitung secara baik oleh maskapai pesawat itu sendiri dan jadwal yang ada menjadi dipaksakan.
"Jadwal mepet, akhirnya terjadi cross delay. Kemenhub jangan terlalu royal berikan rute dan jam bersamaan. Kapasitas Bandara Soekarno Hatta enggak memadai. Bahkan harus antre satu jam lalu take off. BUMN dan Kemenhub harus bertanggung jawab. Ini merugikan penumpang yang menggunakan waktu untuk bekerja," tegasnya dalam sebuah diskusi di Depok, Selasa (19/11/2013).
David mengatakan, selama ini memang sudah ada regulasi bahwa kompensasi harus dilakukan setiap maskapai sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada penumpang. Seperti memberikan makanan ringan, makanan besar, lalu menginap, dan ada asuransi, atau setelah empat jam penumpang mendapat ganti rugi Rp300 ribu.
"Tetapi ini pun masih dikurangi dan tak transparan," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa penumpang bisa menuntut ke jalur hukum. "Dirjen perhubungan harusnya sudah jelas dan ada sanksinya, ini pelanggaran terjadi delay," pungkas dia.
(izz)