Sulsel hapus denda pajak kendaraan

Rabu, 20 November 2013 - 11:05 WIB
Sulsel hapus denda pajak kendaraan
Sulsel hapus denda pajak kendaraan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 29 November tahun ini.

Kepala Bidang Pajak Dipenda Sulsel, Andi Burhanuddin mengatakan, keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baik motor maupun mobil yang menunggak pajak hingga lima tahun.

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan ini merupakan salah satu upaya Dispenda Sulsel untuk menggugah kesadaran para wajib pajak. Hal ini juga disebut sebagai langkah efektif dalam mendorong partisipasi wajib pajak, khususnya kendaraan bemotor, sehingga realisasi pajak hingga akhir tahun sesuai dengan target raihan pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel.

"Kebijakan yang dikeluarkan di akhir tahun ini merupakan rangkaian peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-344 Provinsi Sulsel," ungkapnya, Rabu (20/11/2013).

Berdasarkan data Dispenda Sulsel, hingga September, realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor di Sulsel mencapai sekitar 72 persen dari target Rp714 miliar atau sekitar Rp514 miliar.

Sementara, untuk bea balik nama (BBN) kendaraan realisasinya mencapai sekitar 66 persen atau sekitar Rp75,2 miliar dari target Rp1,14 triliun hingga akhir tahun. Pajak kendaraan bermotor dan BBN ini masih menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan PAD Sulsel.

Sebelumnya, Dispenda Sulsel juga mengintensifkan sistem jemput bola bagi para penunggak pajak di Sulsel. Di mana sistem ini, petugas penagihan pajak mendatangi langsung masyarakat yang pajak kendaraan motornya sudah menunggak di atas satu tahun.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0458 seconds (0.1#10.140)