Menkeu: Cara perusahaan hindari pajak makin canggih
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), M Chatib Basri mengakui bahwa sistem dan metode keuangan di beberapa perusahaan multinasional sudah semakin canggih, terutama untuk menghindari pajak.
Selain itu, batas-batas antar negara secara pelan-pelan sudah mulai menghilang, Chatib menyebut banyak perusahaan tersebut yang mencari celah untuk menghindari pajak.
"Perusahaan-perusahaan kalau ada satu regulasi dia pelajari regulasi tersebut dan terus dipelajari lagi agar mengetahui celahnya di mana," ujar Chatib di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Karena itu, dia berharap dalam pertemuan Forum Global ini dapat menghasilkan kesepakatan yang mengikat untuk berbagi informasi antar negara dan mengurangi penghindaran pajak.
"Pertama diharapkan pertukaran informasi agar semua negara mendapatkan akses, baru nanti kita bicarakan lagi bagaimana cara menghindari tax evasion ini," lanjutnya.
Walaupun hal ini masih bersifat tidak mengikat, namun Chatib mengemukakan bahwa kerja sama ini merupakan kemajuan Indonesia dalam mengurangi angka penghindaran pajak antar negara.
"Justru karena non binding (mengikat) kita telah menunjukkan inisiatif dan menunjukkan signal bahwa kita mau melakukan usaha itu," pungkas Chatib.
Selain itu, batas-batas antar negara secara pelan-pelan sudah mulai menghilang, Chatib menyebut banyak perusahaan tersebut yang mencari celah untuk menghindari pajak.
"Perusahaan-perusahaan kalau ada satu regulasi dia pelajari regulasi tersebut dan terus dipelajari lagi agar mengetahui celahnya di mana," ujar Chatib di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Karena itu, dia berharap dalam pertemuan Forum Global ini dapat menghasilkan kesepakatan yang mengikat untuk berbagi informasi antar negara dan mengurangi penghindaran pajak.
"Pertama diharapkan pertukaran informasi agar semua negara mendapatkan akses, baru nanti kita bicarakan lagi bagaimana cara menghindari tax evasion ini," lanjutnya.
Walaupun hal ini masih bersifat tidak mengikat, namun Chatib mengemukakan bahwa kerja sama ini merupakan kemajuan Indonesia dalam mengurangi angka penghindaran pajak antar negara.
"Justru karena non binding (mengikat) kita telah menunjukkan inisiatif dan menunjukkan signal bahwa kita mau melakukan usaha itu," pungkas Chatib.
(izz)