Pengusaha minta Pemda ciptakan pekerja berkualitas
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar, Sugih Wiramikarta mengatakan, adanya perdangan bebas pada 2015, membuat Perda No 1/2011 yang mengharuskan industri menyerap tenaga kerja asli Karawang sebesar 60 persen dan tenaga luar daerah 40 persen, tidak akan berlaku di
Karawang.
Karena itu, pihaknya hanya dapat menghimbau agar Pemda dapat memperkuat daerahnya melalui pendidikan guna menggenjot dan menciptakan kualitas kerja sumber daya manusia (SDM).
"Satu-satunya cara daerah itu sendiri harus memperkuat daerahnya melalui pendidikan," kata dia di Karawang, Selasa (26/11/2013).
Meski demikian, di sisi lain dengan adanya perdaganagan bebas ini, warga Indonesia juga dapat melakukan hal yang sama dengan melamar pekerjaan di luar negeri.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Karawang merupakan salah satu yang tertinggi di Jabar atau mungkin di Nasional dengan besaran UMK sebesar Rp2.447.445. Namun, Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Karawang mengaku prihatin terhadap kenaikan tersebut.
Ketua Apindo Karawang, Syamsu Sobar mengkhawatirkan akan mengakibatkan penutupan perusahaan secara masal di Kabupaten Karawang.
"Kami prihatin, dalam arti dengan adanya keputusan UMK Karawang sebesar Rp2,4 juta ini akan berakibat fatal yaitu penutupan perusahaan yang tidak sanggup. Seperti khususnya di sektor tekstil, sandang dan kulit," pungkasnya.
Karawang.
Karena itu, pihaknya hanya dapat menghimbau agar Pemda dapat memperkuat daerahnya melalui pendidikan guna menggenjot dan menciptakan kualitas kerja sumber daya manusia (SDM).
"Satu-satunya cara daerah itu sendiri harus memperkuat daerahnya melalui pendidikan," kata dia di Karawang, Selasa (26/11/2013).
Meski demikian, di sisi lain dengan adanya perdaganagan bebas ini, warga Indonesia juga dapat melakukan hal yang sama dengan melamar pekerjaan di luar negeri.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Karawang merupakan salah satu yang tertinggi di Jabar atau mungkin di Nasional dengan besaran UMK sebesar Rp2.447.445. Namun, Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Karawang mengaku prihatin terhadap kenaikan tersebut.
Ketua Apindo Karawang, Syamsu Sobar mengkhawatirkan akan mengakibatkan penutupan perusahaan secara masal di Kabupaten Karawang.
"Kami prihatin, dalam arti dengan adanya keputusan UMK Karawang sebesar Rp2,4 juta ini akan berakibat fatal yaitu penutupan perusahaan yang tidak sanggup. Seperti khususnya di sektor tekstil, sandang dan kulit," pungkasnya.
(izz)