OJK masih kaji aturan izin IPO perusahaan tambang
A
A
A
Sindonews.com - Perusahaan tambang yang ingin mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau initial public offering (IPO), tampaknya harus bersabar.
Hal tersebut dikarenakan, hingga saat ini OJK masih harus melakukan pengkajian mengenai aturan terkait.
"OJK tinggal support ya pokoknya. Pasti akan support, persetujuan nanti sama Bu Nurhaida (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK)," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Hotel Ritz Carlton Pasific Place, SCBD, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Menurutnya, aturan akan meningkatkan potensi banyaknya perusahaan untuk bisa masuk ke pasar modal. "Ini menjadi potensi, bisa kita dorong lebih banyak perusahaan masuk," ujarnya.
Menurutnya, akan ada insentif bagi perusahaan-perusahaan yang masuk ke pasar modal, seperti keringanan pajak. "Pembicaraan mengenai itu sudah cukup lama dan terus akan kita lakukan. Nanti kemajuannya sedikit demi sedikit," pungkas dia.
Hal tersebut dikarenakan, hingga saat ini OJK masih harus melakukan pengkajian mengenai aturan terkait.
"OJK tinggal support ya pokoknya. Pasti akan support, persetujuan nanti sama Bu Nurhaida (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK)," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Hotel Ritz Carlton Pasific Place, SCBD, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Menurutnya, aturan akan meningkatkan potensi banyaknya perusahaan untuk bisa masuk ke pasar modal. "Ini menjadi potensi, bisa kita dorong lebih banyak perusahaan masuk," ujarnya.
Menurutnya, akan ada insentif bagi perusahaan-perusahaan yang masuk ke pasar modal, seperti keringanan pajak. "Pembicaraan mengenai itu sudah cukup lama dan terus akan kita lakukan. Nanti kemajuannya sedikit demi sedikit," pungkas dia.
(izz)