Kementerian BUMN Minta Relaksasi IPO BUMN, Begini Tanggapan OJK
Selasa, 28 Februari 2023 - 11:25 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi terkait permintaan relaksasi IPO BUMN. FOTO/Antara Photo
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan relaksasi aturan jumlah saham beredar di publik atau free float minimal 10% bagi perusahaan BUMN dengan ekuitas lebih dari Rp2 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan hingga saat ini OJK tidak membedakan aturan saham beredar sebesar 10% baik bagi perusahaan BUMN maupun non BUMN.
"Mengenai floating share 10% itu diatur di ketentuan bursa nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Kami tentunya masih membahas lebih lanjut dengan bursa mengenai hal tersebut," kata Inarno dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin, (27/2/2023).
Baca Juga: OJK Ungkap Perkembangan IPO Tiga BUMN, Pertamina Hulu Energi hingga Pupuk Kaltim
Senada dengan Inarno, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI turut mendukung rencana perusahaan BUMN untuk dapat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan. Adapun, bentuk dukungan yang diberikan sama dengan semua calon perusahaan tercatat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan hingga saat ini OJK tidak membedakan aturan saham beredar sebesar 10% baik bagi perusahaan BUMN maupun non BUMN.
"Mengenai floating share 10% itu diatur di ketentuan bursa nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Kami tentunya masih membahas lebih lanjut dengan bursa mengenai hal tersebut," kata Inarno dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin, (27/2/2023).
Baca Juga: OJK Ungkap Perkembangan IPO Tiga BUMN, Pertamina Hulu Energi hingga Pupuk Kaltim
Senada dengan Inarno, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI turut mendukung rencana perusahaan BUMN untuk dapat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan. Adapun, bentuk dukungan yang diberikan sama dengan semua calon perusahaan tercatat.
Lihat Juga :