Ratifikasi FCTC tak banyak berdampak pada produksi WIIM
Kamis, 28 November 2013 - 17:29 WIB
Ratifikasi FCTC tak banyak berdampak pada produksi WIIM
A
A
A
Sindonews.com - PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) mengaku siap menghadapi rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang akan diberlakukan pada tahun depan.
Menurut perseroan, ratifikasi FCTC tersebut tidak begitu memberi dampak terhadap perusahaan.
"Kami selama ini sudah terbiasa regulasi. Justru kami berterima kasih kepada pemerintah karena selama ini kami merasa didik dengan peraturan-peraturan yang diarahkan ke sana. Jadi tidak sekonyong-konyong (serta merta) melakukan ratifikasi," ujar Corporate Secretary WIIM Surjanto Yasaputera di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Dalam FCTC sendiri berisi pasal-pasal yang mengatur tentang kandungan produk rokok tembakau, pemberian informasi tentang produk tembakau dan dukungan terhadap alternatif kegiatan yang secara ekonomis layak.
Lebih lanjut dia menerangkan, sebenarnya peraturan FCTC tersebut tidak akan begitu berdampak serius pada produksi rokok perseroan. Hal tersebut lantaran landasan yang melatarbelakangi FCTC datang dari penelitian terhadap zat-zat beracun pada rokok putih yang beredar di Amerika Serikat.
"Di Amerika itu kan memang ada penelitian bahwa zat-zat di dalam rokok dikhawatirkan mengganggu kesehatan. Tapi di sana ada perbedaan karena rokok putih mungkin kandungan zat beracunnya ada di kertasnya bukan di rokoknya," ujar dia.
Menurut perseroan, ratifikasi FCTC tersebut tidak begitu memberi dampak terhadap perusahaan.
"Kami selama ini sudah terbiasa regulasi. Justru kami berterima kasih kepada pemerintah karena selama ini kami merasa didik dengan peraturan-peraturan yang diarahkan ke sana. Jadi tidak sekonyong-konyong (serta merta) melakukan ratifikasi," ujar Corporate Secretary WIIM Surjanto Yasaputera di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Dalam FCTC sendiri berisi pasal-pasal yang mengatur tentang kandungan produk rokok tembakau, pemberian informasi tentang produk tembakau dan dukungan terhadap alternatif kegiatan yang secara ekonomis layak.
Lebih lanjut dia menerangkan, sebenarnya peraturan FCTC tersebut tidak akan begitu berdampak serius pada produksi rokok perseroan. Hal tersebut lantaran landasan yang melatarbelakangi FCTC datang dari penelitian terhadap zat-zat beracun pada rokok putih yang beredar di Amerika Serikat.
"Di Amerika itu kan memang ada penelitian bahwa zat-zat di dalam rokok dikhawatirkan mengganggu kesehatan. Tapi di sana ada perbedaan karena rokok putih mungkin kandungan zat beracunnya ada di kertasnya bukan di rokoknya," ujar dia.
(rna)
Lihat Juga :