Perusahaan akan dikenakan sanksi jika tak masuk BPJS

Kamis, 28 November 2013 - 20:17 WIB
Perusahaan akan dikenakan...
Perusahaan akan dikenakan sanksi jika tak masuk BPJS
A A A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan perundangan-undangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Perseroan akan merazia perusahaan-perusahaan yang belum masuk BPJS.

Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G Masassya menyatakan, BPJS ketenagakerjaan tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaporkan jumlah karyawan serta gaji yang diberikan. Langkah ini akan dilakukan setelah transpormasi terjadi tahun depan.

“Dalam hal ini merupakan kewenangan yang dapat dilakukan PT Jamsostek setelah beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan akan didampingi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta beberapa instansi lainnya,” kata Elvyn saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Dia menjelaskan, aturan keikutsertaan suatu lembaga dalam Jamsostek telah ditetapkan sejak lama. Di mana lembaga usaha diwajibkan mengasuransikan semua pekerjanya, agar ada jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pemeliharaan keselamatan bagi karyawan serta keluarga.

Selain itu, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transformasi Jamsostek ke BPJS ketenagakerjaan sudah hampir rampung. Menurutnya, dari 10 pp yang dicanangkan sekitar 8 pp telah diselesaikan, artinya sudah selesai 80 persen.

Dia optimis pada serah terima 1 Januari 2013, Jamsostek sudah sangat siap beralih menjadi BPJS ketenagakerjaan. “Draft sudah sampai tahap final harmonisasi. Sudah di Kemenkum HAM. Bahkan, saya dengar sudah sampai di Setneg,” ungkapnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
9 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
9 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
11 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
12 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
12 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
13 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved