Perusahaan akan dikenakan sanksi jika tak masuk BPJS

Kamis, 28 November 2013 - 20:17 WIB
Perusahaan akan dikenakan sanksi jika tak masuk BPJS
Perusahaan akan dikenakan sanksi jika tak masuk BPJS
A A A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan perundangan-undangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Perseroan akan merazia perusahaan-perusahaan yang belum masuk BPJS.

Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G Masassya menyatakan, BPJS ketenagakerjaan tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaporkan jumlah karyawan serta gaji yang diberikan. Langkah ini akan dilakukan setelah transpormasi terjadi tahun depan.

“Dalam hal ini merupakan kewenangan yang dapat dilakukan PT Jamsostek setelah beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan akan didampingi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta beberapa instansi lainnya,” kata Elvyn saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Dia menjelaskan, aturan keikutsertaan suatu lembaga dalam Jamsostek telah ditetapkan sejak lama. Di mana lembaga usaha diwajibkan mengasuransikan semua pekerjanya, agar ada jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pemeliharaan keselamatan bagi karyawan serta keluarga.

Selain itu, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transformasi Jamsostek ke BPJS ketenagakerjaan sudah hampir rampung. Menurutnya, dari 10 pp yang dicanangkan sekitar 8 pp telah diselesaikan, artinya sudah selesai 80 persen.

Dia optimis pada serah terima 1 Januari 2013, Jamsostek sudah sangat siap beralih menjadi BPJS ketenagakerjaan. “Draft sudah sampai tahap final harmonisasi. Sudah di Kemenkum HAM. Bahkan, saya dengar sudah sampai di Setneg,” ungkapnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5594 seconds (0.1#10.140)