Menkominfo restui XL Axiata akuisisi Axis

Minggu, 01 Desember 2013 - 11:34 WIB
Menkominfo restui XL Axiata akuisisi Axis
Menkominfo restui XL Axiata akuisisi Axis
A A A
Sindonews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring akhirnya menyetujui permohonan akuisisi yang dilakukan PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis).

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Menteri Kominfo No 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 November 2013 yang juga ditembuskan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan, surat tersebut intinya menyebutkan, bahwa dengan memperhatikan permohonan akuisisi tersebut sejalan dengan visi pemerintah mengenai perlunya konsolidasi untuk menyehatkan industri telekomunikasi.

"Dan juga memperhatikan hasil kajian aspek yuridis, hasil kajian aspek persaingan usaha, di mana delta Herfindahl-HirschmanIndex (HHI) kurang dari 150, maka tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," kata dia seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Kominfo, Minggu (1/12/2013).

Karena, kata dia, perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan, hasil kajian aspek sumber daya penomoran, hasil kajian aspek sumber daya spektrum frekuensi radio, hasil kajian aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hasil kajian kepentingan konsumen.

Atas dasar itu, Menkominfo menyetujui permohonan rencana akuisisi yang dilanjutkan dengan penggabungan perusahaan (dua tahap), sebagaimana yang disebutkan dalam surat kedua penyelenggara telekomunikasi tersebut.

Persetujuan itu diberikan dengan syarat mengembalikan izin pita spektrum frekuensi radio selebar 2x10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu frekuensi 1975-1980 MHz yang berpasangan dengan 2165-2170 MHz dan frekuensi 1955-1960 MHz yang berpasangan dengan 2145-2150 MHz.

Selanjutnya, akan dilakukan penataan ulang frekuensi pada pita 2100 MHz. Sebagai informasi, blok 8 dan 12 ditarik semata-semata karena pertimbangan penerimaan PNBP yang paling maksimal.

Sebagai konsekuensi pengembalian izin pita spektrum frekuensi tersebut, Menteri Kominfo dalam Nota Dinas internal Kementerian Kominfo sudah memerintahkan Dirjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) untuk menyiapkan seleksi pita 3G yang dikembalikan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6255 seconds (0.1#10.140)