Menkominfo restui XL Axiata akuisisi Axis

Minggu, 01 Desember 2013 - 11:34 WIB
Menkominfo restui XL...
Menkominfo restui XL Axiata akuisisi Axis
A A A
Sindonews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring akhirnya menyetujui permohonan akuisisi yang dilakukan PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis).

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Menteri Kominfo No 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 November 2013 yang juga ditembuskan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan, surat tersebut intinya menyebutkan, bahwa dengan memperhatikan permohonan akuisisi tersebut sejalan dengan visi pemerintah mengenai perlunya konsolidasi untuk menyehatkan industri telekomunikasi.

"Dan juga memperhatikan hasil kajian aspek yuridis, hasil kajian aspek persaingan usaha, di mana delta Herfindahl-HirschmanIndex (HHI) kurang dari 150, maka tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," kata dia seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Kominfo, Minggu (1/12/2013).

Karena, kata dia, perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan, hasil kajian aspek sumber daya penomoran, hasil kajian aspek sumber daya spektrum frekuensi radio, hasil kajian aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hasil kajian kepentingan konsumen.

Atas dasar itu, Menkominfo menyetujui permohonan rencana akuisisi yang dilanjutkan dengan penggabungan perusahaan (dua tahap), sebagaimana yang disebutkan dalam surat kedua penyelenggara telekomunikasi tersebut.

Persetujuan itu diberikan dengan syarat mengembalikan izin pita spektrum frekuensi radio selebar 2x10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu frekuensi 1975-1980 MHz yang berpasangan dengan 2165-2170 MHz dan frekuensi 1955-1960 MHz yang berpasangan dengan 2145-2150 MHz.

Selanjutnya, akan dilakukan penataan ulang frekuensi pada pita 2100 MHz. Sebagai informasi, blok 8 dan 12 ditarik semata-semata karena pertimbangan penerimaan PNBP yang paling maksimal.

Sebagai konsekuensi pengembalian izin pita spektrum frekuensi tersebut, Menteri Kominfo dalam Nota Dinas internal Kementerian Kominfo sudah memerintahkan Dirjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) untuk menyiapkan seleksi pita 3G yang dikembalikan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelanggan 4G XL Axiata...
Pelanggan 4G XL Axiata Tembus 90%, BTS 3G Tersisa 4.221
XL Axiata Punya 2.300...
XL Axiata Punya 2.300 BTS 4G di Aceh, Melayani 1 Juta Pelanggan
XL Mulai Demo Layanan...
XL Mulai Demo Layanan 5G, Ada 4K, VR, dan Cloud Gaming
Ultah ke 25, XL Axiata...
Ultah ke 25, XL Axiata Kenalkan Layanan XL SATU
Internet Fiber XL Satu...
Internet Fiber XL Satu Kini Ditawarkan Hanya Rp276 Ribu Per Bulan
Link Net dan XL Axiata...
Link Net dan XL Axiata Gabungkan Layanan Internet di Dalam dan Luar Rumah
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
8 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
8 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
8 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
8 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
9 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
9 jam yang lalu
Infografis
Aljazair Akuisisi 14...
Aljazair Akuisisi 14 Jet Tempur Siluman Gen-5 Su-57 dari Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved